Senin, 28 Maret 2011

Cegah & Hindari Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Adalah penting bagi semua pasangan suami istri untuk mengerti dan memahami tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga mereka bisa mencegah dan menghindarinya. Kekerasan dalam rumah tangga kadang terjadi akibat ketidakpahaman dari suami ataupun istri mengenai perilaku KDRT tersebut sehingga seolah-olah perilaku KDRT itu dianggap sebagai suatu hal yang wajar terjadi dalam kehidupan suami istri. Dan hal yang paling mengkhawatirkan dari kekerasan dalam rumah tangga adalah dampak negatifnya terhadap perkembangan mental anak-anak.

Bentuk-bentuk KDRT
Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga bisa dikategorikan dalam beberapa kelompok berikut ini :
1. Kekerasan Fisik
  • Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat  seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan : cedera berat; Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari; Pingsan; Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati; Kehilangan salah satu panca indera; Mendapat cacat: Menderita sakit lumpuh.; Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih; Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan; Kematian korban.
  • Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan : cedera ringan; rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat;
  • Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
2. Kekerasan Psikis
  • Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut :
  • Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
  • Gangguan stress pasca trauma.
  • Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
  • Depresi berat atau destruksi diri
  • Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
  • Bunuh diri
  • Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
  • Ketakutan dan perasaan terteror
  • Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
  • Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
  • Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
  • Fobia atau depresi temporer
3.  Kekerasan Seksual
  • Kekerasan Seksual Berat, berupa:
  • Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
  • Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
  • Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan  atau menyakitkan.
  • Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
  • Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
  • Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
  • Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
  • Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
4.  Kekerasan Ekonomi:
  • Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
  • Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
  • Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
  • Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
  • Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
(Sumber : http://www.lbh-apik.or.id)
Efek Negatif KDRT bagi Anak
  • Anak akan mempraktekkan kekerasan yang pernah ia saksikan di rumah ke dalam perilaku pergaulan sehari-hari.
  • Anak bisa menjadi objek kekerasan dari istri atau suami yang mengalami kekerasan.
  • Secara psikologis, anak akan merasa kurang nyaman berada di dalam rumah.
  • Sementara anak yang masih kecil akan lebih nyaman bersama guru, para tetangganya, atau anggota keluarga yang lain di luar keluarga inti.
  • Pengalaman meihat KDRT diantara orang tuanya akan selalu membekas dalam diri anak, dan menjadi salah satu referensi saat ia harus menghadapi masalah.
  • Perkembangan kepribadian anak menjadi terganggu. Anak akan merasa tidak nyaman dan merasa tertekan oleh fenomena buruk yang ditampilkan orangtua.
  • Anak akan mengalami kebingungan terutama dalam menempatkan diri. Ia bingung harus berpihak kepada siapa dan bertindak apa.
  • Anak akan mengalami kesulitan adaptasi dengan lingkungannya, ia akan tumbuh menjadi orang yang kurang mampu mengendalikan perasaannya, tumbuh menjadi orang yang tertutup, kurang komunikatif dan kurang percaya diri.
  • Anak akan membutuhkan waktu lebih lama dalam proses adaptasi dengan lingkungannya.
  • Pertumbuhan anak dalam rumah tangga kurang harmonis akibat adanya tindak kekerasan, akan terganggu oleh kecemasan yang tinggi.
  • Pengalaman yang telah tertanam dalam, tidak akan bisa hilang sampai kapanpun, meski ia berusaha melupakannya, pengalaman itu akan tetap mengendap di alam bawah sadarnya, dan suatu saat dapat muncul kembali dalam kesadaran.
Mencegah KDRT
Untuk mencegah agar hal-hal buruk tersebut tidak sampai muncul dalam kehidupan keluarga,  beberapa tips berikut mungkin bisa dijadikan alternatif :
  • Jalinlah komunikasi yang harmonis dan efektif antar anggota keluarga.
  • Saling memberi dukungan secara moril apabila ada anggota keluarga yang berada dalam kesulitan.
  • Saling menghargai (pendapat, pola pikir) antar pasangan.
  • Menjalin keterbukaan antar pasangan dalam segala hal.
  • Saling memaafkan apabila salah satu pasangan melakukan kesalahan.
  • Menyadari setiap kekurangan dari pasangannya masing-masing, dan berusaha untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut.
  • Segera laporkan ke lembaga yang berwenang supaya mendapat mediasi & solusi terbaik.
Ingatlah, bahwa kebahagiaan maupun kehancuran rumah tangga anda bergantung pada bagaimana anggota di dalam keluarga anda bekerja sama untuk tujuan keluarga anda. Saling menghargai dan mencintai adalah bibit yang baik untuk menuai kebahagiaan keluarga saat ini dan di masa yang akan datang. (DCN)

Meminta Bantuan
Korban KDRT bisa berkonsultasi ataupun melaporkan tindakan kekerasan yang diterimanya dan meminta bantuan melalui lembaga-lembaga terdekat, seperti :
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
  • Lembaga Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (LPK2DRT)
  • Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian.
  • Jika korban perempuan, bisa juga memanfaatkan keberadaan Komnas perempuan (http://www.komnasperempuan.or.id/); dan jika akibatnya telah menjadikan anak sebaai korbannya, bisa memanfaatkan keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (http://www.kpai.go.id).
  • LSM di bidang pengawasan KDRT; ataupun lembaga-lembaga lain yang ada di daerah masing-masing yang dibentuk untuk menerima pengaduan KDRT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar