Menjadi
seorang Pelaku Pertolongan Pertama bukanlah hal yang mudah, selain
harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam memberikan pertolongan
pertama terhadap korban, si pelaku juga harus mengetahui dasar hukum
yang menjadi landasan dalam melakukan tindakan pertolongan.
Di
Indonesia dasar hukum mengenai Pertolongan Pertama dan Pelakunya belum
tersusun dengan baik seperti halnya di negara-negara maju. Namun, dalam
perundang-undangan yang ada di Indonesia ada beberapa pasal yang
mencakup aspek tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai landasan atau
dasar hukum dalam melakukan Pertolongan Pertama.
Adapun Pasal-pasal tersebut adalah:
1. Dalam Pasal 531 KUH Pidana dinyatakan:
"Barang
siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai
memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu
dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan mengkhawatirkan,
bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- Jika
orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187,
304s, 478, 525, 566."
Pasal
531 KUHP ini berlaku bila pelaku pertolongan pertama dapat melakukan
pertolongan tanpa membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
2. Pasal 322 KUH Pidana :
a. "Barang
siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib disimpannya
oleh karena jabatannya atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang
dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Sembilan ribu rupiah."
b. "Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu."
Pasal 322 KUHP ini mengatur tentang kerahasiaan medis korban yang ditolong.
Dengan
adanya kedua landasan hukum di atas, baik yang mengatur tentang
kewajiban melakukan pertolongan dan juga hak korban yang ditolong maka
setiap pelaku hendaknya selalu bertindak sesuai dengan prosedur
penatalaksanaan pertolongan pertama agar si pelaku tidak terjerat hukum
(padahal dia bermaksud mulia) dan si korban dapat diselamatkan.
Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
- Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent), Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
- Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent), Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar