Salah
satu kondisi manusia yang harus diketahui dan dikenali oleh seorang
pelaku pertolongan pertama adalah MATI, walaupun pada dasarnya keadaan
ini merupakan keadaan yang terakhir yang ingin dihadapi oleh seorang
penolong.
Dalam Istilah kedokteran dikenal dua istilah untuk mati yaitu : MATI KLINIS dan MATI BIOLOGIS.
Korban
dinyatakan MATI KLINIS bila pada saat melakukan pemeriksaan korban,
penolong tidak menemukan adanya pernafasan dan denyut nadi yang berarti
sistem pernafasan dan sistem sirkulasi darah terhenti.
Pada beberapa keadaan penanganan yang baik masih memberikan kesempatan kedua bagi sistem tersebut untuk berfungsi kembali (reversible).
Korban masih memiliki kesempatan sekitar 4 - 6 menit sebelum kerusakan
otak mulai terjadi. Bila tidak segera diatasi maka akan terjadi mati
biologis.
MATI
BIOLOGIS berarti kematian sel, yaitu karena terganggunya pasokan
oksigen dan zat makanan ke sel-sel yang menyusun jaringan tersebut akan
mati dan jaringan tersebut akan terganggu. Mati biologis ini bersifat
menetap (irreversible), tidak akan bisa pulih kembali.
Masing-masing
sel dan jaringan memiliki daya tahan yang berbeda-beda sebelum
mengalami mati biologis. Pada manusia kematian biologis paling cepat
terjadi pada sel-sel otak, yaitu berkisar 8 - 10 menit setelah henti
jantung.
Otak
merupakan pusat pengatur kegiatan seluruh tubuh manusia yang bila rusak
tentu akan berakibat pada organ atau bagian tubuh lainnya. Walaupun
muncul agak lama, ada beberapa tanda yang dapat menjadi pedoman sudah
terjadi kematian pada seseorang. Tanda-tanda itu dikenal sebagai TANDA PASTI MATI yaitu;
LEBAM MAYAT
Tanda
ini terjadi akibat berkumpulnya darah yang sudah tidak beredar lagi
dibagian tubuh yang paling rendah, sebagai akibat gaya tarik bumi.
Keadaan ini terjadi 20 - 30 menit setelah kematian terlihat sebagai
warna ungu sampai kebiruan pada kulit.
KAKU MAYAT
Kaku pada tubuh dan anggota gerak setelah meninggal, biasanya terjadi antara 1 - 2 jam kemudian.
PEMBUSUKAN
Proses
ini biasanya mulai timbul setelah 6 - 12 jam setelah kematian. Ditandai
dengan bau yang sangat tidak enak dan jenazah biasanya sudah
membengkak. Proses ini sangat dipengaruhi keadaan setempat seperti suhu,
kelembaban dan lainnya.
TANDA LAINNYA : CEDERA MEMATIKAN
Cedera
yang dimaksud adalah cedera yang bentuknya sedemikian parah sehingga
hampir dapat dipastikan penderita tersebut tidak mungkin bertahan hidup.
HANYA DOKTER YANG BERHAK MENYATAKAN SESEORANG TELAH MENINGGAL
Apabila ditemukan tanda-tanda di atas, maka tidak perlu dilakukan Bantuan Hidup Dasar (BHD) atau Resusitasi Jantung Paru (RJP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar