Senin, 23 April 2012

Sejarah International Commitee of Red Cross (ICRC)

Ide pembentukan Palang Merah muncul ketika Henry Dunant, seorang pria Swiss yang sedang melakukan perjalanan bisnis, menyaksikan pertempuran berdarah di Solferino, Italia, pada tahun 1859 antara tentara-tentara dari kekaisaran Austria dan aliansi Franco-Sardinia yang telah menelan korban ribuan tentara yang terluka parah, terlantar, sekarat tanpa adanya pelayanan medis. Kemudian Dunant mengajak penduduk setempat untuk membantu merawat korban tanpa membeda-bedakan mereka. Sekembalinya di Jenewa, Dunant menuliskan yang disaksikannya itu dalam sebuah buku yang berjudul A Memory of Solferino (Kenangan dari Solferino). Dalam bukunya Dunant mengajukan dua usulan untuk membantu korban perang, yaitu:
  1. Perlunya pada masa damai didirikan kelompok relawan setiap negara supaya mereka siap untuk merawat korban pada masa perang; 
  2. perlunya negara-negara meyepakati pemberian perlindungan bagi para petugas pertolongan dan para korban di medan pertempuran.
Pada tahun 1863, Empat warga Jenewa bergabung bersama Dunant untuk mewujudkan ambisi membentuk Gerakan Palang Merah. Keempat orang tersebut adalah: General Dufour, Gustave Moynier, Dr. Appia, dan Dr. Maunoir. Di tahun 1863 mereka membentuk Komite Internasional untuk Penyelamatan Korban Perang (International Commitee for the Relief of the Wounded), yang biasa dikenal dengan Commitee of Five (Komite Lima). Commitee of Five bersama dengan Dunant memprakarsai pembentukan Gerakan Palang Merah. Kerja keras Commitee of Five mendapat tanggapan dari berbagai negara dan kemudian mengadakan pertemuan di Jenewa pada bulan Oktober tahun 1863 untuk mendirikan Perkumpulan Sukarelawan untuk Membantu Korban Perang (relief society to assist the wounded and associations of voluntary relief workers) yang kemudian dikenal dengan Perhimpunan Palang Merah Nasional (National Red Cross Society).

Komite Palang Merah perlu diberikan status netral untuk menjamin keselamatan anggotanya pada saat melakukan tugas penyelamatan korban perang dan tugas-tugas kemanusiaan lainnya. Untuk itu, diperlukan kerja sama antarpemerintah agar konsep netral bagi Palang Merah bisa dilaksanakan dengan efektif. Berdasarkan hal tersebut, Commitee of Five meminta pemerintah Swiss agar mendukung mereka untuk mengadakan Konferensi Diplomatik guna menyusun naskah perjanjian internasional. Pada bulan Agustus tahun 1864 diadakan Konferensi Diplomatik bertempat di Jenewa, Swiss. Konferensi diikuti 12 Negara dan menandatangani Perjanjian Internasional berjudul Geneva Convention of August 22, 1864, for the Amilioration of the Condition of the wounded in Armies in the Field yang berisi 10 Pasal. Konferensi tersebut dikenal dengan Konvensi Jenewa Pertama. Penandatanganan Konvensi Jenewa Pertama merupakan suatu langkah maju dalam sejarah pembentukan Gerakan Internasional Palang Merah. Gerakan Internasional Palang Merah merupakan fondasi berdirinya Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.

PALANG MERAH INTERNASIONAL
1. Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.

2. Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :

*mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
*menjalankan Prinsip Dasar Gerakan Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

3. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional

PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL
Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ( Internasional Red Cross Conference) . Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional ( ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi Internasional ) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta.

Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja ( Standing Commission).


Bersamaan dengan pertemuan tersebut khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalan gmerahan dan pengembangannya.

Selangkapnya klik disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar