Kamis, 26 April 2012

Pedoman Utama PMR (Bab II : Keanggotaan)

BAB II
KEANGGOTAAN PMR

A. PENGERTIAN
Anggota PMR adalah anggota remaja berusia 10 - 17 tahun dan atau belum menikah, yang mendaftarkan diri dan terdaftar dalam kelompok.

B. SYARAT MENJADI ANGGOTA PMR
  1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia.
  2. Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SD/MI  s/d SMU/MA atau yang sederajat
  3. Mendapatkan persetujuan orang tua/wali
  4. Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan
  5. Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR dikelompok PMR masing-masing, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat.
C PENGESAHAN ANGGOTA
Lihat Pelatihan Anggota PMR, pada bab berikutnya

D ANGGOTA PMR

  1. PMR Mula : 10 - 12 tahun/ setingkat SD/MI/sederajat
  2. PMR Madya : 12 - 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat
  3. PMR Wira : 15 - 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat
E. HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Anggota PMR
  • Hak Anggota PMR
  1. Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh PMI
  2. Menyampaikan pendapat dalam forum/ pertemuan resmi PMI
  3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR
  4. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
  • Kewajiban Anggota PMR
  1. Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan kegiatan PMI
  2. Mematuhi AD/ART
  3. Melaksanakan Tri Bhakti PMR
  4. Menjaga nama baik PMI
  5. Membayar uang iuran keanggotaan
Hak dan Kewajiban Pembina PMR
  • Hak Pembina PMR
  1. Mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas oleh PMI Cabang
  2. Mengikuti musyawarah cabang dalam mengambil keputusan, dengan mekanisme : mengirimkan seorang Pembina PMR yang diputuskan melalui rapat forum komunikasi Pembina PMR
  3. Mendapatkan pengakuan dan penghargaan atas partisipasi dan prestasi
  4. Mendapatkan atribut sesuai dengan ketentuan PMI
  • Kewajiban Pembina PMR
  1. Mematuhi AD/ART PMI
  2. Mematuhi ketentuan dalam TSR PMI
  3. Mengikuti orientasi kepalangmerahan dan pelatihan, minimal ditingkat PMI Cabang
  4. Menjaga nama baik PMI
  5. Melaksanakan sosialisasi kepalangmerahan
  6. Berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan PMR
F. PERPINDAHAN ANGGOTA PMR
Berhubung karena sesuatu hal, seorang anggota PMR pindah ketempat lain. Bagi mereka yang pindah maka diharapkan:
  1. Membawa surat rekomendasi dari Pengurus PMI Cabang tempat semula mereka bergabung
  2. Melaporkan/mendaftarkan kembali melalui kelompok PMR ditempat tinggalnya yang baru
G. BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN 
1. Keanggotaan PMR dinyatakan berakhirnya juka yang bersangkutan :
  1. Berakhir masa keanggotaan
  2. Mohon berhenti
  3. Diberhentikan
  4. Meningggal dunia
2. Anggota PMR dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI Cabang, apabila yang bersangkutan mencemarkan nama baik PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. Mekanisme penghentian anggota PMR ditetapkan oleh kelompok PMR yang bersangkutan, yang dikoordinasikan dengan PMI Cabang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar