Kamis, 28 April 2011

Mencegah KDRT dengan Memahami Tujuan Perkawinan

Salah satu latar belakang terjadinya KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) adalah akibat ketidakpahaman, entah istri, suami, ataupun keduanya tentang tujuan perkawinan yang sebenarnya. Oleh karenanya, sudah semestinyalah setiap pasangan suami istri mengerti & memahami apa sebenarnya tujuan ikatan perkawinan yang mereka lakukan itu. Dan sebagai orang yang beragama Islam, setidaknya ada lima hal yang menjadi tujuan perkawinan tersebut.
1. Memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
Perkawinan merupakan fitrah manusia, dimana satu-satunya jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan tersebut hanyalah dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara-cara hewani seperti kumpul kebo, melacur, berzina, lesbian, homoseksual, dan perilaku menyimpang lainnya yang tidak semestinya dilakukan manusia yang jelas-jelas berbeda dengan binatang.
2. Membentengi ahlak yang luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang akan menurunkan martabat manusia layaknya binatang. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.
3. Menegakkan rumah tangga yang Islami
Setiap muslim harus sanggup menegakkan rumah tangga yang berpondasikan aturan-aturan Islam. Ketika suami-istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan aturan-aturan tersebut, maka Islam membenarkan adanya perceraian (thalaq) sebagaimana tertuang dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 229.
4. Meningkatkan ibadah kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, termasuk didalamnya hubungan suami istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
5. Menghasilkan keturunan yang shalih
Tujuan lain perkawinan adalah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).

Ketika pasangan sumi-istri memahami dan sepakat terhadap tujuan perkawinan tersebut, maka kekerasan semestinya dapat dihindari karena semua permasalahan rumah tangga telah ada solusinya, bahkan bilamana perlu hingga melalui perceraian atau thalaq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar