Salah satu latar belakang terjadinya KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga)
adalah akibat ketidakpahaman, entah istri, suami, ataupun keduanya
tentang tujuan perkawinan yang sebenarnya. Oleh karenanya, sudah
semestinyalah setiap pasangan suami istri mengerti & memahami apa
sebenarnya tujuan ikatan perkawinan yang mereka lakukan itu. Dan sebagai
orang yang beragama Islam, setidaknya ada lima hal yang menjadi tujuan
perkawinan tersebut.
1. Memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
Perkawinan merupakan
fitrah manusia, dimana satu-satunya jalan yang sah untuk memenuhi
kebutuhan tersebut hanyalah dengan aqad nikah (melalui jenjang
perkawinan), bukan dengan cara-cara hewani seperti kumpul kebo, melacur,
berzina, lesbian, homoseksual, dan perilaku menyimpang lainnya yang
tidak semestinya dilakukan manusia yang jelas-jelas berbeda dengan
binatang.
2. Membentengi ahlak yang luhur
Sasaran utama dari
disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk
membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang akan
menurunkan martabat manusia layaknya binatang. Islam memandang
perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk
memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat
dari kekacauan.
3. Menegakkan rumah tangga yang Islami
Setiap muslim harus
sanggup menegakkan rumah tangga yang berpondasikan aturan-aturan Islam.
Ketika suami-istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan aturan-aturan
tersebut, maka Islam membenarkan adanya perceraian (thalaq) sebagaimana
tertuang dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 229.
4. Meningkatkan ibadah kepada Allah
Menurut konsep
Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik
kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah
satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan
amal-amal shalih yang lain, termasuk didalamnya hubungan suami
istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
5. Menghasilkan keturunan yang shalih
Tujuan lain perkawinan adalah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Allah telah
menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan
bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu
rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang
bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).
Ketika pasangan sumi-istri memahami dan
sepakat terhadap tujuan perkawinan tersebut, maka kekerasan semestinya
dapat dihindari karena semua permasalahan rumah tangga telah ada
solusinya, bahkan bilamana perlu hingga melalui perceraian atau thalaq.