Selasa, 06 November 2012

Kekerasan Terhadap Anak

Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi pemerintah melalui Keppres No. 36/1990 dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23/2002, menyatakan bahwa anak adalah mereka yang berusia dibawah 18 tahun. Istilah “anak”, yang dimaksud adalah orang belum dewasa, dalam arti belum memiliki kematangan rasional, emosional, sosial dan moral seperti orang dewasa.

Dewasa ini banyak kita lihat kekerasan yang terjadi terhadap anak meningkat, bukan hanya kekerasan fisik, psikis, eksploitasi, dan trafficking. Tetapi kekerasan seksual yang paling banyak kasusnya. Kekerasan seksual merupakan perlakuan yang terjadi ketika seseorang menggunakan kekuasaan, kekuatan, paksaan, atau otoritas yang memanfaatkan anak atau seseorang yang dianggap lemah untuk memperoleh kepuasan seksual baik fisik maupun non fisik.

Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, korban kekerasan seksual bukan hanya dari kalangan bawah saja. Tetapi kalangan atas pun menjadi sasaran pelaku pelecehan. Miskin atau kaya itu hanya berbeda dalam masalah kesemparan. Kecenderungannya, kalau di kalangan bawah memang lebih banyak terjadi. Para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual, sulit dan susah untuk dideteksi. Para pelaku umumnya adalah orang yang bisa cepat akrab dan sayang pada anak-anak. Ia juga pandai membujuk dan mempengaruhi anak-anak dengan bahasa dan tutur katanya yang halus dan sangat sopan.

Seluruh orang tua termasuk anak-anak sendiri sepatutnya waspada terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak karena kekerasan seksual dapat terjadi tanpa melihat lingkungan dan latar belakang ekonomi serta pendidikannya. Pentingnya pendidikan seks sejak dini, penanaman nilai-nilai agama dan moral, teladan dari orang tua serta komunikasi yang harmonis antara orang tua dan anak-anak dapat membuat anak lebih dapat memahami kenapa harus waspada terhadap kemungkinan kekerasan seksual terhadap dirinya. Lebih dari itu, sebaiknya orangtua juga membekali anak-anak dengan pemahaman yang benar mengenai bagaimana harus melindungi diri dari kemungkinan kekerasan seksual. Antara lain dengan mengajarkan kepada mereka untuk menghargai tubuhnya, tidak membiarkan orang lain membujuk dan menyentuhnya.

Kenalkan juga kepada anak perbedaan antara orang asing, kenalan, teman, sahabat, dan kerabat. Misalnya, orang asing adalah orang yang tidak dikenal sama sekali. Terhadap mereka ini, si anak tidak boleh terlalu ramah, akrab, atau langsung mempercayai. Kerabat adalah anggota keluarga yang dikenal dekat. Meski terhitung dekat, sebaiknya sarankan kepada anak untuk menghindari situasi berduaan, karena orang terdekat pun bisa juga melakukan pelecehan terhadap anak. Pelecehan itu bukan hanya terjadi pada anak perempuan saja tetapi bisa juga terjadi pada anak laki-laki seperti sodomi.

Jika anak sudah melewati usia balita, ajarkan kepada anak agar bersikap malu bila ia telanjang. Dan, bila memiliki kamar sendiri, ajarkan pula untuk selalu menutup pintu dan jendela bila ia tidur. Kekerasan seksual atau kejahatan seksual terhadap anak-anak sepuluh kali lipat lebih kejam daripada terhadap orang dewasa. Karena, anak-anak rentan, lemah, mudah dirayu, dan dibodoh-bodohi. Selain itu juga karena kekerasan seksual merupakan gabungan antara kekerasan fisik dan kekerasan psikologis. Kekerasan seksual dan pelecehan seksual bukan sekadar perbuatan fisik, seperti pemerkosaan, perabaan pada bagian tertentu, atau mencium paksa. Perbuatan ini juga dapat berpengaruh terhadap psikologi dan kepribadian anak. Bisa saja anak menjadi apatis, rendah diri, mudah menyerah, hilang rasa percaya pada orang lain, malu untuk bersosialisasi atau berinteraksi, trauma yang berkepanjangan, menderita insomnia, ide tentang kematian pun tidak jarang dikhayalkannya atau untuk mengekspresikan kemarahannya, tidak segan-segan anak melukai tubuh sendiri.

Dalam hal ini orang tua sangat berperan aktif untuk lebih menjaga anaknya. Jadikan anak sebagai kawan atau sahabat agar anak lebih nyaman dan lebih terbuka terhadap orang tuanya jika si anak mengalami masalah. Orang tua harus lebih membuka komunikasi dan menjalin kedekatan emosi dengan anak-anak. Karena kebanyakan anak jika ada masalah mereka lebih memilih diam daripada harus menceritakan pada orang tuanya. Kemungkinan berani mengungkapkan setelah berbulan-bulan. Orangtua juga harus mendampingi anak saat si anak lagi menonton TV, agar anak bisa menonton acara-acara yang mendidik bukan acara yang tidak mendidik. Dan juga orang tua harus mengawasi kebiasaan anak chatting atau browsing di internet jika di rumahnya ada pemasangan internet. Sebab, salah satu pintu surga kaum fedofilia adalah dunia maya. Mereka bisa merayu anak-anak dan akhirnya membujuk anak untuk bertemu dan bisa saja dalam hal ini terjadi pelecehan dan kekerasan seksual.

Jangan pernah biarkan kekerasan terhadap anak terus berlangsung, setiap orang yang melakukan kekerasan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Mari kita tingkatkan pemahaman agama terhadap anak, agar anak bisa lebih lagi mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar