Minggu, 29 April 2012

TEKNIK PERSIDANGAN

A. JENIS PERSIDANGAN
Sidang Pleno :
  1. Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
  2. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
  3. Sidang Pleno dipandu oleh Steering Committee
  4. Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
Sidang Paripurna :
  1. Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
  2. Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
  3. Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
Sidang Komisi
  1. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
  2. Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
  3. Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
  4. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
  5. Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
B. ATURAN PERSONALIA SIDANG
[1]. Peserta
Hak peserta:
  1. Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
  2. Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
  3. Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
  4. Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
Kewajiban peserta:
  1. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
  2. Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
[2]. Peninjau
Hak Peninjau:
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kewajiban Peninjau:
  1. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
  2. Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
[3]. Presidium Sidang
  1. Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
  2. Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
  3. Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
C. ATURAN KETUKAN PALU dan kondisi-kondisi lain :
1 kali ketukan
  • Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
  • Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin perpoin (keputusan sementara).
  • Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
  • Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
  • Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
2 kali ketukan :
  • Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
  • Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
  • Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
3 kali ketukan :
  • a. Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
  • b. Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang.
Contoh: kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
1. Membuka sidang
“Dengan mengucap Bismilahirahmanirahim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. “ tok…….tok…….tok
2. Menutup sidang
“Dengan mengucap Alhamdulillahriabilalamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok
3. Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.
4. Mengambil alih pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih “ tok
5. Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
6. Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan“ tok…….tok
.7. Memberi peringatan kepada peserta sidang
“Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”

Syarat-syarat Presidium Sidang :
  1. Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
  2. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
  3. Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
  4. Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap Presidium Sidang :
  1. Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
  2. Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
  3. Adil, bijaksana dan menghargai pendapat peserta
D. QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (OC).
2. Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan.
3. Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang

E. INTERUPSI
Adalah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.
Macam macam interupsi antara lain.
  1. Interuption of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. Mis. saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka seseorang berhak mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias.
  2. Interruption of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta siding termasuk pimpinan sidang. Informasi bisa internal (mis. informasi atau data tentang topik yang dibahas) ataupun eksternal (mis. situasi kondisi di luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya persidangan).
  3. Interruption of clarification, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta siding lainnya agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
  4. Interruption of explanation, Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
  5. Interruption of personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
Pelaksanaan Interupsi :
  1. Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang
  2. Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan
  3. Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang.
Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.
Sanksi-sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta.
F. TEKNIK RAPAT
Pengertian :
Rapat mempunyai beberapa pengertian. Dalam pengertian yang luas rapat dapat menjadi sebuah permusyawaratan, yang melibatkan banyak peserta dan membahas banyak permasalahan penting. Sedangkan dalam pengertian yang lebih kecil, rapat dapat berupa diskusi yang hanya melibatkan beberapa peserta dengan pembahasan yang lebih sederhana. Dalam Sub bab ini hal-hal yang berkaitan dengan permusyawaratan tidak lagi diuraikan, dan lebih kepada rapat dalam pengertian umum/sederhana secara teknis.

Jenis Rapat :
1. Rapat Anggota
2. Rapat Pengurus (Rapat Kerja,Rapat Koordinasi, Rapat Pimpinan,dsb).
3. Diskusi.

Fungsi Rapat :
1. Penyampaian informasi
2. Pemecahan masalah
3. Mengidentifikasi masalah.
4. Menentukan alternatif.
5. Menguji alternatif.
6. Rapat implementasi.

Prosedur Penyelenggaraan Rapat :
1. Persiapan
a. Menyiapkan rencana.
b. Menyiapkan agenda rapat.
c. Menyiapkan kertas kerja.
d. Menyiapkan pembicara/peserta.
e. waktu.
e. Pengambilan keputusan.
f. Penutupan rapat.

2. Pelaporan dan Evaluasi
a. Pelaporan
- Jelas, lengkap dan singkat.
- Pembuat laporan harus mengikuti rapat secara penuh.
- Isi : tanggal/jam, jumlah peserta, pembicara, pokok pembicaraan, keputusan.
b. Evaluasi
- Dilakukan bersama panitia/pengurus.
- Yang dievaluasi adalah semua kegiatan rapat dari persiapan, pelaksanaan, dan hasil.

Yang berperan dalam Rapat
1. Pemimpin Rapat.
2. Peserta Rapat.
3. Undangan dan nara sumber.
4. Materi/bahan rapat.
5. Tata ruang dan tempat duduk.

Persyaratan Pemimpin Rapat
1. Memiliki sikap, tingkah laku, karakter, dan penampilan yang baik.
2. Menguasai permasalahan, dapat mencari jalan keluar.
3. Memberi kepercayaan dan netral terhadap peserta.
4. Pandai menerapkan gaya kepemimpinan

Upaya mensukseskan Rapat
1. Penyelenggaraan yang efektif dan efisien.
2. Pemimpin Rapat harus :
  • Aktif, tegas, mampu membimbing, mengarahkan, dan mencegah pembicaraan yang menyimpang.
  • Diterima sebagai pemimpin, punya integritas dan konsekuen
  • Bicara jelas, tidak mendominasi, terbuka dan dapat menumbuhkan keberanian berbicara / mengemukakan pendapat.
3. Hal-hal lain yang perlu :
  • Peserta rapat jangan berdebat tentang hal-hal yang tidak relevan dengan agenda rapat.
  • Hindarkan adanya gangguan dari luar.
  • Jika ada pertanyaan seyogyanya tidak dijawab sendiri oleh pimpinan rapat.
  • Rapat jangan buru-buru selesai dan juga terlalu lama.
Indikator Rapat yang berhasil
1. Semua undangan/peserta hadir.
2. Prasarana dan sarana memenuhi kebutuhan rapat.
3. Peserta aktif dan banyak masukan.
4. Masalah yang dirapatkan dapat dipecahkan.
5. Sasaran yang direncanakan tercapai.
6. Keputusan rapat dapat dilaksanakan.

G. TEKNIK DISKUSI
Pengertian Diskusi
Diskusi adalah sebuah proses tukar menukar informasi, pendapat, dan unsur unsur pengalaman secara teratur dengan maksud untuk mendapatkan pengertian bersama yang lebih jelas, lebih teliti tentang sesuatu atau untuk mempersiapkan dan merampungkan kesimpulan/pernyataan/keputusan. Di dalam diskusi selalu muncul perdebatan. Debat ialah adu argumentasi, adu paham dan kemampuan persuasi untuk memenangkan pemikiran/paham seseorang.

Manfaat Diskusi
  1. Ditinjau dari aspek kepemimpinan, salah satu cara yang baik untuk mengadakan komunikasi dan konsultasi
  2. Ditinjau dari segi bahan yang dihadapi, dapat memperdalan wacana/ pengetahuan seseorang mengenai sesuatu.
Pola-Pola Diskusi
1. Prasaran
  • Penyajian bahan pokok oleh satu atau beberapa orang pembicara dengan prasaran tertulis (makalah, kertas kerja).
  • Tanggapan terhadap bahan pokok oleh pembicara lain (penyanggah / pembahas).
  • Tanggapan peserta diskusi (forum) terhadap bahan pokok.
2. Ceramah
  • Seorang / lebih penceramah menguraikan bahan pokok.
  • Tanggapan, sanggahan atau pertanyaan dari forum untuk meminta penjelasan yang lebih teliti.
3. Diskusi Panel
  • Bahan pokok disajikan oleh beberapa panelis. Panelis meninjau masalah dari segi tertentu.
  • Tanggapan, sanggahan atau pertanyaan forum untuk meminta penjelasan dari panelis.
4. Brainstorming
  • Bahan pokok yang dipersiapkan ditawarkan kepada peserta diskusi oleh pimpinan.
  • Tiap peserta diminta pendapat dan gagasannya. Sebanyak mungkin orang diajak bicara dan setiap ide dicatat.
  • Berbagai ide disimpulkan dan ditarik benang merahnya. Kesimpulan ini kemudian dijadikan kerangkan pembicaraan dan pembahasan lebih lanjut.
Persyaratan Diskusi
1. Berkomunikasi dalam kelompok dengan catatan :
a.Tata tertib tidak ketat.
b.Setiap orang diberi kesempatan berbicara.
c.Kesediaan untuk berkompromi.
2. Bagi peserta diskusi :
a.Pengertian yang menyeluruh tentang pokok pembicaraan.
b.Sanggup berpikir bebas dan lugas.
c.Pandai mendengar, menjabarkan dan menganalisa.
d.Mau menerima pendapat orang lain yang benar.
e.Pandai bertanya dan menolak secara halus pendapat lain.
3. Bagi pemimpin diskusi :
a.Sikap hati-hati,cerdas,tanggap.
b.Pandai menyimpulkan.
c.Sikap tidak memihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar