Sabtu, 05 September 2009

NORMA SOSIAL

APAKAH NORMA SOSIAL ITU ?
Norma sosial ialah serangkaian peraturan yang disepakati bersama untuk dipelihara,  dijaga dan ditaati oleh semua anggota suatu masyarakat. Norma bisa bersumber pada :
  1. Agama
  2. Undang-undang atau peraturan negara
  3. Adat dan kebiasaan serta kesepakatan masyarakat
(Tunjukkan ketiga keranjang / kotak dengan contoh-contoh perilaku yang ada di dalam
masing-masing keranjang/kotak).

APA KEWAJIBAN REMAJA TERHADAP NORMA SOSIAL ?
Setiap masyarakat di suatu wilayah, bisa memiliki adat dan kebiasaan yang berbeda, oleh karenanya norma sosial bisa berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Namun yang lebih penting ialah kemauan dan kesanggupan masyarakat untuk menjaga dan melestarikan norma tersebut.

Hubungan lain jenis, apalagi yang terkait dalam hubungan seksual, merupakan hal yang sangat diperhatikan dalam norma sosial, oleh karenanya remaja layak sangat memberi perhatian terhadap norma tersebut. Kemudian diusahakan agar jangan sampai melanggar norma.

SEBERAPA JAUH TANGGUNG JAWAB REMAJA LAKI-LAKI DAN REMAJA PEREMPUAN DALAM MENTAATI NORMA SOSIAL ?
Semua anggota masyarakat, termasuk REMAJA , harus mentaati norma tersebut. Remaja laki – laki dan perempuan memiliki kewajiban yang sama dalam mentaati norma sosial yang ada . Taat terhadap norma berakibat pada penerimaan dan pujian masyarakat.

Seseorang akan DITERIMA dalam masyarakatnya hanya apabila ia maudan mampu mengikuti norma sosial dalam masyarakat tersebut. Sedang pelanggaran norma menyebabkan PENOLAKAN, dan pemberian hukuman dari masyarakat. Hukuman tersebut umumnya berupa hukuman sosial termasuk pengucilan sosial.

Pengucilan sosial tidak menyakitkan, namun seringkali orang yang dikucilkan akan mempertunjukkan perilaku yang berkelanjutan dalam bentuk reaksi sosial yang ekstrim sampai pada bentuk-bentuk perilaku asosial artinya sudah tidak memperhatikan masyarakat sama sekali, yang pada gilirannya akan merugikan orang yang bersangkutan.

APA KONSEKUENSI SESEORANG BILA MELANGGAR NORMA SOSIAL ?
Bila norma yang dilanggar juga merupakan norma tertulis dalam bentuk Undang - Undang, pelanggarnya diancam hukuman oleh negara. Sedang apabila norma yang dilanggar adalah juga kaidah agama, maka pelaku pelanggaran terkena sanksi agama, sesuai dengan agama masing-masing, baik sanksi di dunia, maupun sanksi di akhirat kelak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar