Pengertian Donor darah menurut Wikipedia adalah
suatu kegiatan pemberian atau sumbangan darah yang dilakukan oleh
seseorang secara sengaja dan sukarela kepada siapa saja yang membutuhkan
transfusi darah. Pada prosesnya, tim kesehatan yang berwenang mengambil
darah dari si pendonor darah lalu didistribusikan kepada orang yang
membutuhkan. Namun, kebanyakan yang sering terjadi, darah tersebut
disimpan terlebih dahulu di tempat yang lazim di sebut bank darah
sebagai persediaan.
Kegiatan donor darah di Indonesia seringkali
dilakukan dan dikelola oleh PMI. Namun, di luar itu ada beberapa
komunitas donator darah yang berdiri secara sukarela dan semata-mata
berangkat dari panggilan jiwa.
Pengertian Donor Darah: Syarat dan Tujuan Donor Darah
Donor darah adalah salah satu aktivitas yang dikenal masyarakat
sebagai wilayah kerja dari PMI. Di pikiran masyarakat Indonesia, istilah
donor darah identik dengan PMI. Pengertian donor darah
itu sendiri sering dimaknai sebagai suatu kegiatan sosial berupa
pemberian dan pengambilan sebagian darah untuk didistribusikan pada
orang lain yang memerlukan.
Untuk menjadi pendonor darah diperlukan beberapa persyaratan. PMI menetapkan hal-hal di bawah ini sebagai syarat donor darah:
- Usia 17 s.d 60 tahun,
- Minimal berat badan 45 kg
- Tekanan darah berkisar antara 60-100 (diastole) dan 100-180 (sistole).
- Mengisi dan menandatangani formulir yang telah disediakan PMI
- Dinyatakan sehat oleh Tim PMI. Setelah menandatangani dan menyerahkan formulir, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan yang umumnya meliputi golongan darah, HB dan kondisi berat badan. Setelah itu barulah tim dokter melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatan calon pendonor.
Seseorang dengan kondisi seperti berikut ini untuk sementara waktu tidak diperkenankan mendonorkan darahnya:
- Ibu yang sedang menyusui
- Ibu yang sedang hamil
- Orang yang melakukan akupuntur, tindik, dan tato yang belum terhitung genap 1 (satu) tahun
- Orang yang menerima tranfusi darah kurang dari 1 (satu) tahun
- Orang yang melakukan pencabutan pada gigi kurang dari 3 (tiga) hari
- Orang yang beresiko terkena AIDS serta menderita sakit influenza atau demam
- Penderita epilepsy
- Penderita diabetes mellitus
- Pengidap hepatitis
- alkoholic
Tidak ada komentar:
Posting Komentar