Pengurus PMR SMABHATIG

Mengetahui sesuatu dan memahami segala sesuatu adalah lebih baik daripada mengetahui segala sesuatu, tetapi tidak memahami sesuatu.

Rabu, 28 September 2011

Sejarah HPI

Salah apabila kita mengatakan bahwa pendirian Palang Merah di tahun 1863 ataupun pengadopsian Konvensi Jenewa pertama tahun 1864 menandakan kelahiran hukum perikemanusiaan sebagaimana yang kita kenal saat ini. Sebagaimana tidak ada satu masyarakat yang tidak memiliki seperangkat aturan, begitu pula tidak pernah ada perang yang tidak memiliki aturan jelas maupun samar-samar yang mengatur tentang mulai dan berakhirnya suatu permusuhan, serta bagaimana perang itu dilaksanakan
 
HPI sudah terintis sejak dulu sebelum Gerakan berdiri. Pada awalnya ada aturan tidak tertulis berdasarkan kebiasaan yang mengatur tentang sengketa bersenjata. Kemudian perjanjian bilateral (kartel) yang kerincian aturannya berbeda-beda, lambat-laun mulai diberlakukan. Pihak-pihak yang bertikai kadangkala meratifikasinya setelah permusuhan berakhir. Ada pula peraturan yang dikeluarkan oleh negara kepada pasukannya (lihat “Kode Lieber”). Hukum yang saat itu ada terbatas pada waktu dan tempat, karena hanya berlaku pada satu pertempuran atau sengketa tertentu saja. Aturannya juga bervariasi, tergantung pada masa, tempat, moral dan keberadaban.

Dari sejak permulaan perang sampai pada munculnya hukum perikemanusiaan yang kontemporer, lebih dari 500 kartel, aturan bertindak (code of conduct), perjanjian dan tulisan-tulisan lain yang dirancang untuk mengatur tentang pertikaian telah dicatat. Termasuk di dalamnya Lieber Code, yang mulai berlaku pada bulan April 1863 dan memiliki nilai penting karena menandakan percobaan pertama untuk mengkodifikasi hukum dan kebiasaan perang yang ada. Namun, tidak seperti Kovensi Jenewa yang dibentuk setahun setelah itu, Lieber Code ini tidak memiliki status perjanjian sebagaimana yang dimaksudkannya karena hanya diberlakukan kepada tentara Union yang berperang pada waktu Perang Saudara di Amerika.

Ada dua pria memegang peran penting dalam pembentukan HPI selanjutnya, yaitu Henry Dunant dan Guillaume-Henri Dufour. Dunant memformulasikan gagasan tersebut dalam Kenangan dari Solferino (A Memory of Solferino), diterbitkan tahun 1862. Berdasarkan pengalamannya dalam perang, General Dufour tanpa membuang-buang waktu menyumbangkan dukungan moralnya, salah satunya dengan memimpin Konferensi Diplomatik tahun 1864.
 
Terhadap usulan dari kelima anggota pendiri ICRC, Pemerintah Swiss  mengadakan Konferensi Diplomatik tahun 1864, yang dihadiri oleh 16 negara yang mengadopsi Konvensi Jenewa untuk perbaikan keadaan yang luka dan sakit dalam angkatan bersenjata di medan pertempuran darat.

Definisi
Hukum Perikemanusiaan Internasional membentuk sebagian besar dari Hukum Internasional Publik dan terdiri dari peraturan yang melindungi orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam persengketaan dan membatasi alat dan cara berperang di masa sengketa bersenjata.
 
Lebih tepatnya, yang dimaksud ICRC dengan hukum perikemanusiaan yang berlaku di masa sengketa bersenjata adalah semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional; hukum tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk memilih cara-cara dan alat peperangan, serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena dampak pertikaian bersenjata.
 
Kombatan hanya boleh menyerang target militer, wajib menghormati non-kombatan dan objek sipil dan menghindari penggunaan kekerasan yang berlebihan. Istilah hukum perikemanusiaan internasional, hukum humaniter, hukum sengketa bersenjata dan hukum perang dapat dikatakan sama pengertiannya. Organisasi internasional, perguruan tinggi dan bahkan Negara cenderung menggunakan istilah hukum perikemanusiaan internasional (atau hukum humaniter), sedangkan istilah hukum sengketa bersenjata dan hukum perang biasa digunakan oleh angkatan bersenjata. Palang Merah Indonesia sendiri menggunakan istilah Hukum Perikemanusiaan Internasional.

Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag
Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) – dikenal juga dengan nama hukum sengketa bersenjata atau hukum perang – memiliki dua cabang yang terpisah:
  1. Hukum Jenewa, atau hukum humaniter, yaitu hukum yang dibentuk untuk melindungi personil militer yang tidak lagi terlibat dalam peperangan dan mereka yang tidak terlibat secara aktif dalam pertikaian, terutama penduduk sipil;
  2. Hukum Den Haag, atau hukum perang, adalah hukum yang menentukan hak dan kewajiban pihak yang bertikai dalam melaksanakan operasi militer dan membatasi cara penyerangan.
Kedua cabang HPI ini tidaklah benar-benar terpisah, karena efek beberapa aturan dalam hukum Den Haag adalah melindungi korban sengketa, sementara efek dari beberapa aturan hukum Jenewa adalah membatasi tindakan yang diambil oleh pihak yang bertikai di masa perperangan. Dengan mengadopsi Protokol Tambahan 1977 yang mengkombinasikan kedua cabang HPI, pembedaan di atas kini tinggal memiliki nilai sejarah dan pendidikan.
 
Prinsip
Hukum perikemanusiaan didasarkan pada prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan serta antara objek sipil dan objek militer. Prinsip necessity atau kepentingan kemanusiaan dan militer, perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan kemanusiaan di satu pihak dengan kebutuhan militer dan keamanan di pihak lain. Prinsip pencegahan penderitaan yang tidak perlu (unecessary suffering), yaitu hak pihak yang bertikai untuk memilih cara dan alat untuk berperang tidaklah tak terbatas, dan para pihak tidak diperbolehkan mengakibatkan penderitaan dan kehancuran secara melampaui batas serta  tidak seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu melemahkan atau menghancurkan potensi militer lawan. Prinsip proporsionalitas,  mencoba untuk menjaga keseimbangan antara dua kepentingan yang berbeda, kepentingan yang berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan militer, dan yang lainnya berdasarkan tuntutan kemanusiaan, apabila hak atau larangannya tidak mutlak.

Aturan Dasar
ICRC telah memformulasikan tujuh aturan yang mencakup inti dari hukum perikemanusian internasional. Aturan-aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum seperti sebuah perangkat hukum internasional dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan perjanjian-perjanjian yang berlaku.
  1. Orang yang tidak atau tidak dapat lagi mengambil bagian dalam pertikaian patut memperoleh penghormatan atas hidupnya, atas keutuhan harga diri dan fisiknya. Dalam setiap kondisi, mereka harus dilidungi dan diperlakukan secara manusiawi, tanpa pembedaan berdasarkan apa pun.
  2. Dilarang untuk membunuh atau melukai lawan yang menyerah atau yang tidak dapat lagi ikut serta dalam pertempuran.
  3. Mereka yang terluka dan yang sakit harus dikumpulkan dan dirawat oleh pihak bertikai yang menguasai mereka. Personil medis, sarana medis, transportasi medis dan peralatan medis harus dilindungi. Lambang palang merah atau bulan sabit merah di atas dasar putih adalah tanda perlindungan atas personil dan objek tersebut di atas, dan harus dihormati.
  4. Kombatan dan penduduk sipil yang berada di bawah penguasaan pihak lawan berhak untuk memperoleh penghormatan atas hidup, harga diri, hak pribadi, keyakinan politik, agama dan keyakinan lainnya. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan ataupun balas dendam. Mereka berhak berkomunikasi dengan keluarganya serta berhak menerima bantuan.
  5. Setiap orang berhak atas jaminan peradilan dan tak seorangpun dapat dituntut untuk bertanggungjawab atas suatu tindakan yang tidak dilakukannya. Tidak seorangpun dapat dijadikan sasaran penyiksaan fisik maupun mental atau hukuman badan yang kejam yang merendahkan martabat ataupun perlakuan lainnya.
  6. Tidak satu pun pihak bertikai maupun anggota angkatan bersenjatanya mempunyai hak tak terbatas untuk memilih cara dan alat berperang. Dilarang untuk menggunakan alat dan cara berperang yang berpotensi mengakibatkan penderitaan dan kerugian yang tak perlu.
  7. Pihak bertikai harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan dalam rangka melindungi penduduk sipil dan hak milik mereka. Penduduk sipil, baik secara keseluruhan maupun perseorangan tidak boleh diserang. Penyerangan hanya boleh dilakukan semata-mata kepada objek militer.
Konvensi Jenewa 
Konvensi Jenewa 1864 meletakkan dasar-dasar bagi hukum perikemanusiaan modern. Karakter utamanya adalah:
  1. Aturan tertulis yang memiliki jangkauan internasional untuk melindungi korban   sengketa;
  2. Sifatnya multilateral, terbuka untuk semua negara;
  3. Adanya kewajiban untuk melakukan perawatan tanpa diskriminasi kepada personil militer yang terluka dan sakit;
  4. Penghormatan dan pemberian tanda kepada personil medis, transportasi dan perlengkapannya menggunakan sebuah lambang (palang merah di atas dasar putih).

Diawali dengan Konvensi Jenewa pertama tahun 1864, hukum perikemanusiaan modern berkembang dalam berbagai tahap, seringkali setelah sebuah kejadian di mana konvensi tersebut dibutuhkan, untuk memenuhi kebutuhan akan bantuan kemanusiaan yang terus berkembang sebagai akibat dari perkembangan dalam persenjataan serta jenis-jenis sengketa.
 
 Perang Dunia I (1914-1918) menyaksikan penggunaan cara perang yang, (kalau tidak dapat dikatakan baru) dilakukan dalam skala yang tidak dikenal sebelumnya. Termasuk di dalamnya gas beracun, pemboman dari udara, dan penangkapan ratusan tawanan perang. Perjanjian di tahun 1925 dan 1929 merupakan tanggapan dari perkembangan ini.
 
Perang Dunia II (1939-1945) menyaksikan penduduk sipil dan personil militer tewas dalam jumlah yang seimbang, berbeda dengan saat Perang Dunia I, di mana perbandingannya adalah 1:10. Tahun 1949 masyarakat internasional bereaksi terhadap angka yang tragis tersebut, terlebih lagi terhadap efek buruk yang menimpa penduduk sipil, dengan merevisi Konvensi yang saat itu sedang berlaku dan mengadopsi perangkat hukum lain: Konvensi Jenewa ke-4 tentang perlindungan terhadap penduduk sipil. Belakangan di tahun 1977, Protokol Tambahan merupakan tanggapan atas efek kemanusiaan dalam perang kemerdekaan nasional, yang hanya diatur sebagian di dalam Konvensi 1949.
 
Keempat Konvensi Jenewa menegaskan penghormatan yang harus diberikan kepada setiap pribadi pada masa sengketa bersenjata. Keempat Konvensi tersebut adalah:
  1. Perbaikan keadaan yang luka dan sakit dalam angkatan bersenjata di medan   pertempuran darat
  2. Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata di laut yang luka, sakit dan korban karam
  3. Perlakuan tawanan perang
  4. Perlindungan penduduk sipil di waktu perang
Protokol Tambahan 1977
Protokol Tambahan merupakan tanggapan atas efek kemanusiaan dalam perang kemerdekaan nasional, yang hanya diatur sebagian di dalam Konvensi 1949. Dua protokol tambahan diadopsi, yang menguatkan perlindungan terhadap korban sengketa internasional (protokol I) dan sengketa non-internasional (protokol II). Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 terdiri hampir 600 pasal dan merupakan perangkat utama hukum perikemanusiaan internasional. Hanya sebuah negara yang dapat menjadi peserta perjanjian internasional, begitu pula untuk menjadi peserta Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya. Di tahun 2002 hampir semua negara di dunia – 190 tepatnya – menjadi peserta Konvensi Jenewa. Fakta bahwa perjanjian ini merupakan salah satu yang diterima di sejumlah besar negara membuktikan kesemestaannya. Sedangkan mengenai Protokol Tambahannya, 157 negara menjadi peserta Protokol I dan 150 peserta Protokol II.

HPI dan HAM
Hukum perikemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional (selanjutnya disebut hukum HAM) saling melengkapi. Keduanya bermaksud untuk melindungi individu, walaupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yang berbeda. HPI berlaku dalam situasi sengketa bersenjata, sedangkan hukum HAM atau setidaknya sebagian daripadanya, melindungi individu di setiap saat, dalam masa perang maupun damai. 

Tujuan dari HPI adalah melindungi korban dengan berusaha membatasi penderitaan yang diakibatkan oleh perang, hukum HAM bertujuan untuk melindungi individu dan menjamin perkembangannya.
 
Kepedulian utama HPI adalah mengenai perlakuan terhadap individu yang jatuh ke tangan pihak lawan dan mengenai metode peperangan, sedangkan hukum HAM pada intinya mencegah perlakuan semena-mena dengan membatasi kekuasaan negara atas  individu. Hukum HAM tidak bertujuan untuk mengatur bagaimana suatu operasi militer dilaksanakan. Untuk memastikan penghormatannya, HPI membentuk suatu mekanisme yang mengadakan sebuah bentuk pengawasan terus-menerus atas pelaksanaannya; mekanisme itu memberi penekanan pada kerjasama antara para pihak yang bersengketa dengan penengah yang netral, dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran. Sebagai konsekwensinya, pendekatan ICRC yang perannya menjamin penghormatan terhadap HPI memberikan prioritas pada persuasi.
 
Mekanisme untuk memonitor hukum HAM sangat bevariasi. Dalam banyak kasus, lembaga yang berwenang dituntut untuk menentukan apakan sebuah negara telah menghormati hukum. Contohnya, Mahkamah HAM Eropa, setelah penyelesaian pendahuluan oleh seseorang, dapat menyatakan bahwa Konvensi HAM Eropa telah dilanggar oleh penguasa negara. Penguasa ini selanjutnya wajib untuk mengambil langkah yang perlu untuk memastikan bahwa situasi internal itu sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh Konvensi. Mekanisme pelaksanaan HAM pada intinya bermaksud untuk meluruskan segala kerusakan yang terjadi.
 

Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual (Bag-2)

(Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya tentang pentingnya melindungi anak dari kejahatan pelecehan seksual). klik Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual (Bag-1).

Memberi tahu anak ada konsekuensi jika mereka melaporkan perilaku tersebut, contoh “Keluargamu akan membencimu” Berupaya membuat si anak patuh Meningkatkan intensitas perilaku seksual berkali-kali Memanipulasi anak untuk melakukan atau membolehkan mereka melakukan aktivitas seksual yang anak-anak suka Mengancam melukai korban atau seseorang yang dekat dengan korban jika mereka tidak menurut Ketika ada tanda mencurigakan, kunci utama adalah melihat pola baik tersangka pemangsa dan orang yang dicurigai korban. Sebab dari sana akan memberi petunjuk apakah grooming terjadi.

Juga perhatikan apakah ada perbedaan dominasi dan pengaruh dalam hubungan yang dicurigai tersebut, seperti ketidakseimbangan? Apakah si anak dimanipulasi oleh orang yang dicurigai adalah pemangsa?

Sebagai tambahan tanya pada diri sendiri, bila orang yang berniat jahat itu pergi, apakah ia selalu berupaya mendapat kepercayaan anda sebagai penjaga, pengasuh anak anda, atau berperilaku seperti orang yang terbaik untuk membuat setiap orang percaya ia ‘berniat baik’. Itu semua adalah pertanyaan krusial untuk diajukan demi mengidentifikasi tanda peringatan kejahatan seksual.

Jika anda mencurigai anak anda ditarget, segeralah batasi interaksi anak anda dengan individu yang mencurigakan tersebut. Dalam lingkungan yang mendukung dan aman, libatkan anak and dalam percakapan yang menggunakan bahasa-bahasa sopan, terlepas hubungan dan interaksi dengan sosok tersebut. Jika anda menemukan anak anda telah menjadi korban seksual, segera kontak petugas berwenang untuk untuk memastikan langkah kedepan secepat mungkin. Persempit kemungkinan ia menarget korban lain.

Untuk langkah pencegahan, sangat direkomendasikan untuk selalu memperhatikan anak anda dan orang-orang disekitar kehidupan anak anda. Jangan menggantungkan tanggung jawab anak anda ke orang lain tanpa menanyai, mempelajari karakter dan motivasi mereka.

Orang tua seharusnya tahu siapa guru anak-anaknya, pelatih olah raga, pengasuh di penitipan anak, pemimpin perkumpulan pemuda, teman-teman mereka dan orang-orang dewasa lain yang terlibat secara signifikan dalam hidup anak anda. Ajukan pertanyaan, lagi dan lagi jika diperlukan. Selalu terlibat dan sadar serta membuat kunjungan mendadak ke tempat-tempat di mana anak anda beraktivitas. Itu adalah strategi terbaik untuk melindungi anak anda dari pemangsa seksual.

Juga sangat penting untuk berbicara dengan anak anda, menggunakan bahasa yang patut dan sopan, memberi tahu mereka sentuhan-sentuhan yang wajar dan tidak wajar dengan orang lain, baik saudara, non-saudara, dewasa atau anak-anak dan remaja lain. Ajarkan pula anak anda mengenali perilaku grooming.

Hal paling penting, didik anak untuk mempercayai orang tua atas masalah yang mereka hadapi dan meyakinkan mereka melalui aksi nyata anda, bukan hanya kata. Dengan demikian anak akan selalu membawa masalah mereka ke pada anda kapan saja tanpa khawatir hukuman atau kritikan.

Bisa jadi semua anjuran tersebut sangat menantang bagi orang tua bila benar-benar diterapkan, bahkan terasa aneh. Namun lebih baik aman saat ini daripada menyesal kemudian hari.

Selasa, 27 September 2011

Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual (Bag-1)

Akhir-akhir ini kita kerap mendengar kisah horor di media tentang anak-anak atau remaja yang dianiaya atau diserang dan dilecehkan secara seksual. Cerita macam itu tentu menimbulkan ketakutan dan paranoid di kalangan orang tua. Terlebih untuk memastikan keamanan anak-anak dari pemangsa seksual. Memahami proses pelecehan seksual dan mengenali tanda-tanda bahaya dari pelecehan seksual adalah langkah pertama orang tua mempersenjatai diri dengan informasi yang diperlukan demi mengurangi rasa takut sekaligus melindungi anak-anak kita dari pemangsa seksual.

Pelecehan seksual biasanya terjadi dari proses “grooming”.  “Grooming” sendiri menurut kamus bermakna afeksi dalam hubungan antar manusia (juga hewan) melalui sentuhan fisik. Dalam konteks sosial, grooming dilakukan oleh mereka yang memiliki kedekatan dan ikatan demi membentuk struktur sosial.

Namun, untuk para pemangsa seksual, grooming berarti proses mengidentifikasi dan melibatkan anak dalam aktivitas seksual. Di dalamnya tidak ada keseimbangan, melainkan seorang berkuasa atas yang lain dan melibatkan rayuan, paksaan serta manipulasi. Proses tersebut juga melibatkan motivasi dan niat untuk mengeploitasi anak secara seksual.

Lalu siapa yang ditarget? Pemangsa kerap menarget anak-anak mudah diserang dengan kelemahan sangat nyata: tidak populer, kurang kasih sayang, mereka yang mencari cinta dan perhatian di luar, tidak percaya diri, terisolasi dari khalayak, sering menghabiskan waktu sendiri, kurang diawasi orang tua dan mengalami masalah keluarga.

Bagaimana korban didekati oleh pemangsa? Kerap, di awal-awal, para pemangsa menampilkan kesan positif terhadap anak. Mereka menunjukkan ketertarikan pada anak kecil dan kerap menyenangkan hati mereka. Predator tersebut juga belajar perilaku anak, kesukaan dan ketidaksukaan mereka. Intinya, mereka berpura-pura berbagi ketertarikan, latar belakang, pengalaman atau apa pun yang serupa demi memikat anak-anak.

Apa sebenarnya tujuan utama mereka? Mereka pada dasarnya adalah penjahat dan niat orang jahat adalah membuat seseorang jadi korban dengan meningkatkan akses ke korban serta menutupi tujuannya agara tak diendus atau diungkap oleh orang lain, bahkan oleh si korban.

Tujuan pemangsa juga untuk membuat korban potensial merasa cukup nyaman berada dekat si penyerang, untuk hanya berdua saja dengan pemangsa dan untuk melakukan perilaku seksual secara sembunyi-sembunyi.

Bagi para orang tua ada beberapa yang perlu diwaspadai terkait proses pemangsa mendekati si korban. Proses tersebut, menurut ahli tumbuh kembang anak, Donna L. Stewart, Ph.D, umumnya mengandung beberapa langkah-langkah, yakni Membangun kepercayaan dan meruntuhkan pertahan diri seorang anak Berpura-pura berbagi ketertarikan, latar belakang, pengalaman dan lain hal yang serupa  Memberi hadiah sebagai cinderamata pertemanan Mengajak bermain-main Memberi tumpangan kendaraan Memberi akses berharga, hal pribadi, keleluasaan atau melakukan aktivitas yang kerap tanpa
batas.  

Menjadi pendengar yang baik dan memberi simpati, contoh dengan ungkapan “Tidak ada seorang pun yang mengerti selain aku, “Saya di sini untukmu”, atau “Aku tahu seperti apa itu rasanya” Berusaha meyakinkan keluarga Melakukan hubungan dekat dengan orang tua (orang tua tunggal atau keluarga berantakan adalah target utama) Berupaya memperoleh kepercayaan atau mengambil keuntungan kepercayaan orang tua si anak atau pengasuh anak Berperilaku sebaik dan sewajar mungkin untuk menghilangkan kemungkinan dicurigai Secara bertahap mengikis batas-batas Meningkatkan kontak fisik secara tidak wajar seperti memeluk, menyentuh area tubuh tidak berbahaya (tangan, menggosok punggung, menggaruk rambut dll) Berpura-pura tidak sengaja menyentuh atau bertubrukan dengan si bocah Memposisikan fisik berdekatan dengan calon korban (tidur di ranjang sama) Melibatkan anak dalam perilaku non-seksual yang tidak tepat (merokok, minum alkohol dsb) Menyentuh atau mengelus di bagian tubuh anak secara tak wajar Melakukan hubungan diam-diam dengan anak Menyusupkan pikiran ketakutan dalam anak bahwa ia akan mendapat masalah besar bila aktivitas mereka terungkap Mengatakan pada anak bahwa sentuhan antara mereka adalah baik dan hubungan mereka spesial.

Bersambung...