Pengurus PMR SMABHATIG

Mengetahui sesuatu dan memahami segala sesuatu adalah lebih baik daripada mengetahui segala sesuatu, tetapi tidak memahami sesuatu.

Kamis, 22 Desember 2011

SARANA DAN PRASARANA

Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh PMR antara lain :
  1. Sarana Praktek (Ekstrakurikuler) yang meliputi dragbar, pembalut, bidai, tali dan sebagainya
  2. Pakaian PMR dan Seragam beserta atribut lengkap
  3. Obat-obatan
  4. 2 Ruang UKS, khusus putra dan putri yang nyaman dan lengkap
  5. Sarana administrasi organisasi
  6. Buku-buku panduan tentang kepalangmerahan
  7. dsb

Rabu, 16 November 2011

10 Kualitas Pribadi yang Disukai

Salam PMR SMABHATIG, Hari yang cerah untuk pribadi yang bisa menyambut pagi dengan senyum dan ikhlas tentunya. Baiklah saya dan teman-teman akan menuliskan sebuah kualitas kepribadian yang di sukai yaitu :

1. Ketulusan
Menempati peringkat pertama sebagai sifat yang paling disukai oleh semua orang. Ketulusan membuat orang lain merasa aman dan dihargai, karena yakin tidak akan dibodohi atau dibohongi. Orang yang tulus selalu mengatakan kebenaran, tidak suka mengada-ada, pura-pura, mencari-cari alasan atau memutarbalikkan fakta. Prinsipnya “Ya diatas Ya dan Tidak diatas Tidak”. Tentu akan lebih ideal bila ketulusan yang selembut merpati itu diimbangi dengan kecerdikan seekor ular. Dengan begitu ketulusan tidak menjadi keluguan yang bisa merugikan diri sendiri.

2. Berbeda dengan rendah diri yang merupakan kelemahan, kerendahan hati justru mengungkapkan kekuatan.

Hanya orang yang kuat jiwanya yang bisa bersikap rendah hati. Ia seperti padi yang semakin berisi semakin menunduk.Orang yang rendah hati bisa mengakui dan menghargai keunggulan orang lain.Ia bisa membuat orang yang diatasnya merasa oke dan membuat orang yang dibawahnya tidak merasa minder.

3. Kesetiaan

Sudah menjadi barang langka dan sangat tinggi harganya.Orang yang setia selalu bisa dipercaya dan diandalkan. Dia selalu menepati janjinya, mempunyai komitmen yang kuat, rela berkorban dan tidak suka berkhianat.

4. Orang yang bersikap positif

Selalu berusaha melihat segala sesuatu dari kacamata positif, bahkan dalam situasi yang buruk sekalipun. Dia lebih suka membicarakan kebaikan daripada keputusasaan, lebih suka mencari solusi. Dia selalu berusaha memahami dan mengerti orang lain daripada frustasi, lebih suka memuji daripada mengecam, dsb.

5. Karena tidak semua orang dikaruniai temperamen ceria, maka keceriaan tidak harus diartikan ekspresi wajah dan tubuh, tapi sikap hati.

Orang yang ceria adalah orang yang bisa menikmati hidup, tidak suka mengeluh dan selalu berusaha meraih kegembiraan. Dia bisa mentertawakan situasi orang lain, juga dirinya sendiri. Dia punya potensi untuk menghibur dan mendorong semangat orang lain.

6. Orang yang bertanggung jawab

akan melaksanakan kewajibannya dengan sungguh-sungguh. Kalau melakukan kesalahan, dia berani mengakuinya. Ketika mengalami kegagalan, dia tidak akan mencari kambing hitam untuk disalahkan, bahkan kalau dia merasa kecewa dan sakit hati, dia tidak akan menyalahkan siapapun. Dia menyadari bahwa dirinya sendirilah yang bertanggung jawab atas apapun yang dialami dan dirasakannya.

7. Rasa percaya diri

memungkinkan seseorang menerima dirinya sebagaimana adanya, menghargai dirinya dan menghargai orang lain. Orang yang percaya diri mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan dan situasi yang baru. Dia tahu apa yang harus dilakukannya dan melakukannya dengan baik.

8. Kebesaran jiwa

dapat dilihat dari kemampuan seseorang memaafkan orang lain. Orang yang berjiwa besar tidak membiarkan dirinya dikuasai oleh rasa benci dan permusuhan. Ketika menghadapi masa-masa sukar dia tetap tegar, tidak membiarkan dirinya hanyut dalam kesedihan dan keputusasaan.

9. Orang-orang yang “Easy Going” menganggap hidup ini ringan.

Dia tidak suka membesar-besarkan masalah kecil. Bahkan berusaha mengecilkan masalah-masalah besar. Dia tidak suka mengungkit masa lalu dan tidak mau khawatir dengan masa depan. Dia tidak mau pusing dan stress dengan masalah-masalah yang berada diluar kontrolnya.

10. Empati

Adalah sifat yang sangat mengagumkan. Orang yang berempati bukan saja pendengar yang baik, tapi juga bisa menempatkan diri pada posisi orang lain. Ketika terjadi konflik dia selalu mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak, tidak suka memaksakan pendapat dan kehendaknya sendiri. Dia selalu berusaha memahami dan mengerti orang lain.

Sabtu, 22 Oktober 2011

Tips Belajar MURDER

Seorang pakar psikologi di bidang pendidikan, Bob Nelson memiliki triks sistem belajar yang cukup efektif. Dalam bukunya yang berjudul The Complette Problem Solving, beliau memperkenalkan dengan nama MURDER, yang dimaksud disini bukan artinya Seorang Pembunuh, tetapi sebuah singkatan yakni Mood, Understand, Recall, Digest, Expand, Review.
 
1. Mood -Suasana hati.
Dalam belajar upayakan suasana yang menyenangkan, suasana hatipun akan terdorong menjadi senang untuk belajar.
 
2. Understand - Pemahaman.
Hal hal yang tidak mudah atau sulit dipahami hendaknya diberi tanda seperti garis bawah atau diberi warna seperti stabilo.
 
3. Recall - Pengulangan
Hendaknya setelah belajar dalam satu tahap /sebagian maka sebaiknya diulang sekali lagi lalu melanjutnya ke bagian lainnya.
 
4. Digest - Menelaah.
Setiap usai mempelajari sesuatu bagian maka perlu melakukan telaah seperti mengajak diskusi dengan teman teman atau dengan orang yang dianggap lebih senior, ini akan membantu dalam peningkatan pemahaman terhadap sesuatu.
 
5. Expand - Pengembangan.
Menanyakan pada diri sendiri apakah sesuatu yang diperlajari itu benar-benar bisa menarik dan mudah dipahami
 
6. Review - Mempelajari kembali
Mempelajari kembali pelajaran yang sudah dipelajari itu hingga sudah paham dan menguasai.
 
Nah, selamat mencoba yang jelas tidak ada kata terlambat untuk belajar, oke.....?

Rabu, 28 September 2011

Sejarah HPI

Salah apabila kita mengatakan bahwa pendirian Palang Merah di tahun 1863 ataupun pengadopsian Konvensi Jenewa pertama tahun 1864 menandakan kelahiran hukum perikemanusiaan sebagaimana yang kita kenal saat ini. Sebagaimana tidak ada satu masyarakat yang tidak memiliki seperangkat aturan, begitu pula tidak pernah ada perang yang tidak memiliki aturan jelas maupun samar-samar yang mengatur tentang mulai dan berakhirnya suatu permusuhan, serta bagaimana perang itu dilaksanakan
 
HPI sudah terintis sejak dulu sebelum Gerakan berdiri. Pada awalnya ada aturan tidak tertulis berdasarkan kebiasaan yang mengatur tentang sengketa bersenjata. Kemudian perjanjian bilateral (kartel) yang kerincian aturannya berbeda-beda, lambat-laun mulai diberlakukan. Pihak-pihak yang bertikai kadangkala meratifikasinya setelah permusuhan berakhir. Ada pula peraturan yang dikeluarkan oleh negara kepada pasukannya (lihat “Kode Lieber”). Hukum yang saat itu ada terbatas pada waktu dan tempat, karena hanya berlaku pada satu pertempuran atau sengketa tertentu saja. Aturannya juga bervariasi, tergantung pada masa, tempat, moral dan keberadaban.

Dari sejak permulaan perang sampai pada munculnya hukum perikemanusiaan yang kontemporer, lebih dari 500 kartel, aturan bertindak (code of conduct), perjanjian dan tulisan-tulisan lain yang dirancang untuk mengatur tentang pertikaian telah dicatat. Termasuk di dalamnya Lieber Code, yang mulai berlaku pada bulan April 1863 dan memiliki nilai penting karena menandakan percobaan pertama untuk mengkodifikasi hukum dan kebiasaan perang yang ada. Namun, tidak seperti Kovensi Jenewa yang dibentuk setahun setelah itu, Lieber Code ini tidak memiliki status perjanjian sebagaimana yang dimaksudkannya karena hanya diberlakukan kepada tentara Union yang berperang pada waktu Perang Saudara di Amerika.

Ada dua pria memegang peran penting dalam pembentukan HPI selanjutnya, yaitu Henry Dunant dan Guillaume-Henri Dufour. Dunant memformulasikan gagasan tersebut dalam Kenangan dari Solferino (A Memory of Solferino), diterbitkan tahun 1862. Berdasarkan pengalamannya dalam perang, General Dufour tanpa membuang-buang waktu menyumbangkan dukungan moralnya, salah satunya dengan memimpin Konferensi Diplomatik tahun 1864.
 
Terhadap usulan dari kelima anggota pendiri ICRC, Pemerintah Swiss  mengadakan Konferensi Diplomatik tahun 1864, yang dihadiri oleh 16 negara yang mengadopsi Konvensi Jenewa untuk perbaikan keadaan yang luka dan sakit dalam angkatan bersenjata di medan pertempuran darat.

Definisi
Hukum Perikemanusiaan Internasional membentuk sebagian besar dari Hukum Internasional Publik dan terdiri dari peraturan yang melindungi orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam persengketaan dan membatasi alat dan cara berperang di masa sengketa bersenjata.
 
Lebih tepatnya, yang dimaksud ICRC dengan hukum perikemanusiaan yang berlaku di masa sengketa bersenjata adalah semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional; hukum tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk memilih cara-cara dan alat peperangan, serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena dampak pertikaian bersenjata.
 
Kombatan hanya boleh menyerang target militer, wajib menghormati non-kombatan dan objek sipil dan menghindari penggunaan kekerasan yang berlebihan. Istilah hukum perikemanusiaan internasional, hukum humaniter, hukum sengketa bersenjata dan hukum perang dapat dikatakan sama pengertiannya. Organisasi internasional, perguruan tinggi dan bahkan Negara cenderung menggunakan istilah hukum perikemanusiaan internasional (atau hukum humaniter), sedangkan istilah hukum sengketa bersenjata dan hukum perang biasa digunakan oleh angkatan bersenjata. Palang Merah Indonesia sendiri menggunakan istilah Hukum Perikemanusiaan Internasional.

Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag
Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) – dikenal juga dengan nama hukum sengketa bersenjata atau hukum perang – memiliki dua cabang yang terpisah:
  1. Hukum Jenewa, atau hukum humaniter, yaitu hukum yang dibentuk untuk melindungi personil militer yang tidak lagi terlibat dalam peperangan dan mereka yang tidak terlibat secara aktif dalam pertikaian, terutama penduduk sipil;
  2. Hukum Den Haag, atau hukum perang, adalah hukum yang menentukan hak dan kewajiban pihak yang bertikai dalam melaksanakan operasi militer dan membatasi cara penyerangan.
Kedua cabang HPI ini tidaklah benar-benar terpisah, karena efek beberapa aturan dalam hukum Den Haag adalah melindungi korban sengketa, sementara efek dari beberapa aturan hukum Jenewa adalah membatasi tindakan yang diambil oleh pihak yang bertikai di masa perperangan. Dengan mengadopsi Protokol Tambahan 1977 yang mengkombinasikan kedua cabang HPI, pembedaan di atas kini tinggal memiliki nilai sejarah dan pendidikan.
 
Prinsip
Hukum perikemanusiaan didasarkan pada prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan serta antara objek sipil dan objek militer. Prinsip necessity atau kepentingan kemanusiaan dan militer, perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan kemanusiaan di satu pihak dengan kebutuhan militer dan keamanan di pihak lain. Prinsip pencegahan penderitaan yang tidak perlu (unecessary suffering), yaitu hak pihak yang bertikai untuk memilih cara dan alat untuk berperang tidaklah tak terbatas, dan para pihak tidak diperbolehkan mengakibatkan penderitaan dan kehancuran secara melampaui batas serta  tidak seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu melemahkan atau menghancurkan potensi militer lawan. Prinsip proporsionalitas,  mencoba untuk menjaga keseimbangan antara dua kepentingan yang berbeda, kepentingan yang berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan militer, dan yang lainnya berdasarkan tuntutan kemanusiaan, apabila hak atau larangannya tidak mutlak.

Aturan Dasar
ICRC telah memformulasikan tujuh aturan yang mencakup inti dari hukum perikemanusian internasional. Aturan-aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum seperti sebuah perangkat hukum internasional dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan perjanjian-perjanjian yang berlaku.
  1. Orang yang tidak atau tidak dapat lagi mengambil bagian dalam pertikaian patut memperoleh penghormatan atas hidupnya, atas keutuhan harga diri dan fisiknya. Dalam setiap kondisi, mereka harus dilidungi dan diperlakukan secara manusiawi, tanpa pembedaan berdasarkan apa pun.
  2. Dilarang untuk membunuh atau melukai lawan yang menyerah atau yang tidak dapat lagi ikut serta dalam pertempuran.
  3. Mereka yang terluka dan yang sakit harus dikumpulkan dan dirawat oleh pihak bertikai yang menguasai mereka. Personil medis, sarana medis, transportasi medis dan peralatan medis harus dilindungi. Lambang palang merah atau bulan sabit merah di atas dasar putih adalah tanda perlindungan atas personil dan objek tersebut di atas, dan harus dihormati.
  4. Kombatan dan penduduk sipil yang berada di bawah penguasaan pihak lawan berhak untuk memperoleh penghormatan atas hidup, harga diri, hak pribadi, keyakinan politik, agama dan keyakinan lainnya. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan ataupun balas dendam. Mereka berhak berkomunikasi dengan keluarganya serta berhak menerima bantuan.
  5. Setiap orang berhak atas jaminan peradilan dan tak seorangpun dapat dituntut untuk bertanggungjawab atas suatu tindakan yang tidak dilakukannya. Tidak seorangpun dapat dijadikan sasaran penyiksaan fisik maupun mental atau hukuman badan yang kejam yang merendahkan martabat ataupun perlakuan lainnya.
  6. Tidak satu pun pihak bertikai maupun anggota angkatan bersenjatanya mempunyai hak tak terbatas untuk memilih cara dan alat berperang. Dilarang untuk menggunakan alat dan cara berperang yang berpotensi mengakibatkan penderitaan dan kerugian yang tak perlu.
  7. Pihak bertikai harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan dalam rangka melindungi penduduk sipil dan hak milik mereka. Penduduk sipil, baik secara keseluruhan maupun perseorangan tidak boleh diserang. Penyerangan hanya boleh dilakukan semata-mata kepada objek militer.
Konvensi Jenewa 
Konvensi Jenewa 1864 meletakkan dasar-dasar bagi hukum perikemanusiaan modern. Karakter utamanya adalah:
  1. Aturan tertulis yang memiliki jangkauan internasional untuk melindungi korban   sengketa;
  2. Sifatnya multilateral, terbuka untuk semua negara;
  3. Adanya kewajiban untuk melakukan perawatan tanpa diskriminasi kepada personil militer yang terluka dan sakit;
  4. Penghormatan dan pemberian tanda kepada personil medis, transportasi dan perlengkapannya menggunakan sebuah lambang (palang merah di atas dasar putih).

Diawali dengan Konvensi Jenewa pertama tahun 1864, hukum perikemanusiaan modern berkembang dalam berbagai tahap, seringkali setelah sebuah kejadian di mana konvensi tersebut dibutuhkan, untuk memenuhi kebutuhan akan bantuan kemanusiaan yang terus berkembang sebagai akibat dari perkembangan dalam persenjataan serta jenis-jenis sengketa.
 
 Perang Dunia I (1914-1918) menyaksikan penggunaan cara perang yang, (kalau tidak dapat dikatakan baru) dilakukan dalam skala yang tidak dikenal sebelumnya. Termasuk di dalamnya gas beracun, pemboman dari udara, dan penangkapan ratusan tawanan perang. Perjanjian di tahun 1925 dan 1929 merupakan tanggapan dari perkembangan ini.
 
Perang Dunia II (1939-1945) menyaksikan penduduk sipil dan personil militer tewas dalam jumlah yang seimbang, berbeda dengan saat Perang Dunia I, di mana perbandingannya adalah 1:10. Tahun 1949 masyarakat internasional bereaksi terhadap angka yang tragis tersebut, terlebih lagi terhadap efek buruk yang menimpa penduduk sipil, dengan merevisi Konvensi yang saat itu sedang berlaku dan mengadopsi perangkat hukum lain: Konvensi Jenewa ke-4 tentang perlindungan terhadap penduduk sipil. Belakangan di tahun 1977, Protokol Tambahan merupakan tanggapan atas efek kemanusiaan dalam perang kemerdekaan nasional, yang hanya diatur sebagian di dalam Konvensi 1949.
 
Keempat Konvensi Jenewa menegaskan penghormatan yang harus diberikan kepada setiap pribadi pada masa sengketa bersenjata. Keempat Konvensi tersebut adalah:
  1. Perbaikan keadaan yang luka dan sakit dalam angkatan bersenjata di medan   pertempuran darat
  2. Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata di laut yang luka, sakit dan korban karam
  3. Perlakuan tawanan perang
  4. Perlindungan penduduk sipil di waktu perang
Protokol Tambahan 1977
Protokol Tambahan merupakan tanggapan atas efek kemanusiaan dalam perang kemerdekaan nasional, yang hanya diatur sebagian di dalam Konvensi 1949. Dua protokol tambahan diadopsi, yang menguatkan perlindungan terhadap korban sengketa internasional (protokol I) dan sengketa non-internasional (protokol II). Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 terdiri hampir 600 pasal dan merupakan perangkat utama hukum perikemanusiaan internasional. Hanya sebuah negara yang dapat menjadi peserta perjanjian internasional, begitu pula untuk menjadi peserta Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya. Di tahun 2002 hampir semua negara di dunia – 190 tepatnya – menjadi peserta Konvensi Jenewa. Fakta bahwa perjanjian ini merupakan salah satu yang diterima di sejumlah besar negara membuktikan kesemestaannya. Sedangkan mengenai Protokol Tambahannya, 157 negara menjadi peserta Protokol I dan 150 peserta Protokol II.

HPI dan HAM
Hukum perikemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional (selanjutnya disebut hukum HAM) saling melengkapi. Keduanya bermaksud untuk melindungi individu, walaupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yang berbeda. HPI berlaku dalam situasi sengketa bersenjata, sedangkan hukum HAM atau setidaknya sebagian daripadanya, melindungi individu di setiap saat, dalam masa perang maupun damai. 

Tujuan dari HPI adalah melindungi korban dengan berusaha membatasi penderitaan yang diakibatkan oleh perang, hukum HAM bertujuan untuk melindungi individu dan menjamin perkembangannya.
 
Kepedulian utama HPI adalah mengenai perlakuan terhadap individu yang jatuh ke tangan pihak lawan dan mengenai metode peperangan, sedangkan hukum HAM pada intinya mencegah perlakuan semena-mena dengan membatasi kekuasaan negara atas  individu. Hukum HAM tidak bertujuan untuk mengatur bagaimana suatu operasi militer dilaksanakan. Untuk memastikan penghormatannya, HPI membentuk suatu mekanisme yang mengadakan sebuah bentuk pengawasan terus-menerus atas pelaksanaannya; mekanisme itu memberi penekanan pada kerjasama antara para pihak yang bersengketa dengan penengah yang netral, dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran. Sebagai konsekwensinya, pendekatan ICRC yang perannya menjamin penghormatan terhadap HPI memberikan prioritas pada persuasi.
 
Mekanisme untuk memonitor hukum HAM sangat bevariasi. Dalam banyak kasus, lembaga yang berwenang dituntut untuk menentukan apakan sebuah negara telah menghormati hukum. Contohnya, Mahkamah HAM Eropa, setelah penyelesaian pendahuluan oleh seseorang, dapat menyatakan bahwa Konvensi HAM Eropa telah dilanggar oleh penguasa negara. Penguasa ini selanjutnya wajib untuk mengambil langkah yang perlu untuk memastikan bahwa situasi internal itu sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh Konvensi. Mekanisme pelaksanaan HAM pada intinya bermaksud untuk meluruskan segala kerusakan yang terjadi.
 

Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual (Bag-2)

(Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya tentang pentingnya melindungi anak dari kejahatan pelecehan seksual). klik Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual (Bag-1).

Memberi tahu anak ada konsekuensi jika mereka melaporkan perilaku tersebut, contoh “Keluargamu akan membencimu” Berupaya membuat si anak patuh Meningkatkan intensitas perilaku seksual berkali-kali Memanipulasi anak untuk melakukan atau membolehkan mereka melakukan aktivitas seksual yang anak-anak suka Mengancam melukai korban atau seseorang yang dekat dengan korban jika mereka tidak menurut Ketika ada tanda mencurigakan, kunci utama adalah melihat pola baik tersangka pemangsa dan orang yang dicurigai korban. Sebab dari sana akan memberi petunjuk apakah grooming terjadi.

Juga perhatikan apakah ada perbedaan dominasi dan pengaruh dalam hubungan yang dicurigai tersebut, seperti ketidakseimbangan? Apakah si anak dimanipulasi oleh orang yang dicurigai adalah pemangsa?

Sebagai tambahan tanya pada diri sendiri, bila orang yang berniat jahat itu pergi, apakah ia selalu berupaya mendapat kepercayaan anda sebagai penjaga, pengasuh anak anda, atau berperilaku seperti orang yang terbaik untuk membuat setiap orang percaya ia ‘berniat baik’. Itu semua adalah pertanyaan krusial untuk diajukan demi mengidentifikasi tanda peringatan kejahatan seksual.

Jika anda mencurigai anak anda ditarget, segeralah batasi interaksi anak anda dengan individu yang mencurigakan tersebut. Dalam lingkungan yang mendukung dan aman, libatkan anak and dalam percakapan yang menggunakan bahasa-bahasa sopan, terlepas hubungan dan interaksi dengan sosok tersebut. Jika anda menemukan anak anda telah menjadi korban seksual, segera kontak petugas berwenang untuk untuk memastikan langkah kedepan secepat mungkin. Persempit kemungkinan ia menarget korban lain.

Untuk langkah pencegahan, sangat direkomendasikan untuk selalu memperhatikan anak anda dan orang-orang disekitar kehidupan anak anda. Jangan menggantungkan tanggung jawab anak anda ke orang lain tanpa menanyai, mempelajari karakter dan motivasi mereka.

Orang tua seharusnya tahu siapa guru anak-anaknya, pelatih olah raga, pengasuh di penitipan anak, pemimpin perkumpulan pemuda, teman-teman mereka dan orang-orang dewasa lain yang terlibat secara signifikan dalam hidup anak anda. Ajukan pertanyaan, lagi dan lagi jika diperlukan. Selalu terlibat dan sadar serta membuat kunjungan mendadak ke tempat-tempat di mana anak anda beraktivitas. Itu adalah strategi terbaik untuk melindungi anak anda dari pemangsa seksual.

Juga sangat penting untuk berbicara dengan anak anda, menggunakan bahasa yang patut dan sopan, memberi tahu mereka sentuhan-sentuhan yang wajar dan tidak wajar dengan orang lain, baik saudara, non-saudara, dewasa atau anak-anak dan remaja lain. Ajarkan pula anak anda mengenali perilaku grooming.

Hal paling penting, didik anak untuk mempercayai orang tua atas masalah yang mereka hadapi dan meyakinkan mereka melalui aksi nyata anda, bukan hanya kata. Dengan demikian anak akan selalu membawa masalah mereka ke pada anda kapan saja tanpa khawatir hukuman atau kritikan.

Bisa jadi semua anjuran tersebut sangat menantang bagi orang tua bila benar-benar diterapkan, bahkan terasa aneh. Namun lebih baik aman saat ini daripada menyesal kemudian hari.

Selasa, 27 September 2011

Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual (Bag-1)

Akhir-akhir ini kita kerap mendengar kisah horor di media tentang anak-anak atau remaja yang dianiaya atau diserang dan dilecehkan secara seksual. Cerita macam itu tentu menimbulkan ketakutan dan paranoid di kalangan orang tua. Terlebih untuk memastikan keamanan anak-anak dari pemangsa seksual. Memahami proses pelecehan seksual dan mengenali tanda-tanda bahaya dari pelecehan seksual adalah langkah pertama orang tua mempersenjatai diri dengan informasi yang diperlukan demi mengurangi rasa takut sekaligus melindungi anak-anak kita dari pemangsa seksual.

Pelecehan seksual biasanya terjadi dari proses “grooming”.  “Grooming” sendiri menurut kamus bermakna afeksi dalam hubungan antar manusia (juga hewan) melalui sentuhan fisik. Dalam konteks sosial, grooming dilakukan oleh mereka yang memiliki kedekatan dan ikatan demi membentuk struktur sosial.

Namun, untuk para pemangsa seksual, grooming berarti proses mengidentifikasi dan melibatkan anak dalam aktivitas seksual. Di dalamnya tidak ada keseimbangan, melainkan seorang berkuasa atas yang lain dan melibatkan rayuan, paksaan serta manipulasi. Proses tersebut juga melibatkan motivasi dan niat untuk mengeploitasi anak secara seksual.

Lalu siapa yang ditarget? Pemangsa kerap menarget anak-anak mudah diserang dengan kelemahan sangat nyata: tidak populer, kurang kasih sayang, mereka yang mencari cinta dan perhatian di luar, tidak percaya diri, terisolasi dari khalayak, sering menghabiskan waktu sendiri, kurang diawasi orang tua dan mengalami masalah keluarga.

Bagaimana korban didekati oleh pemangsa? Kerap, di awal-awal, para pemangsa menampilkan kesan positif terhadap anak. Mereka menunjukkan ketertarikan pada anak kecil dan kerap menyenangkan hati mereka. Predator tersebut juga belajar perilaku anak, kesukaan dan ketidaksukaan mereka. Intinya, mereka berpura-pura berbagi ketertarikan, latar belakang, pengalaman atau apa pun yang serupa demi memikat anak-anak.

Apa sebenarnya tujuan utama mereka? Mereka pada dasarnya adalah penjahat dan niat orang jahat adalah membuat seseorang jadi korban dengan meningkatkan akses ke korban serta menutupi tujuannya agara tak diendus atau diungkap oleh orang lain, bahkan oleh si korban.

Tujuan pemangsa juga untuk membuat korban potensial merasa cukup nyaman berada dekat si penyerang, untuk hanya berdua saja dengan pemangsa dan untuk melakukan perilaku seksual secara sembunyi-sembunyi.

Bagi para orang tua ada beberapa yang perlu diwaspadai terkait proses pemangsa mendekati si korban. Proses tersebut, menurut ahli tumbuh kembang anak, Donna L. Stewart, Ph.D, umumnya mengandung beberapa langkah-langkah, yakni Membangun kepercayaan dan meruntuhkan pertahan diri seorang anak Berpura-pura berbagi ketertarikan, latar belakang, pengalaman dan lain hal yang serupa  Memberi hadiah sebagai cinderamata pertemanan Mengajak bermain-main Memberi tumpangan kendaraan Memberi akses berharga, hal pribadi, keleluasaan atau melakukan aktivitas yang kerap tanpa
batas.  

Menjadi pendengar yang baik dan memberi simpati, contoh dengan ungkapan “Tidak ada seorang pun yang mengerti selain aku, “Saya di sini untukmu”, atau “Aku tahu seperti apa itu rasanya” Berusaha meyakinkan keluarga Melakukan hubungan dekat dengan orang tua (orang tua tunggal atau keluarga berantakan adalah target utama) Berupaya memperoleh kepercayaan atau mengambil keuntungan kepercayaan orang tua si anak atau pengasuh anak Berperilaku sebaik dan sewajar mungkin untuk menghilangkan kemungkinan dicurigai Secara bertahap mengikis batas-batas Meningkatkan kontak fisik secara tidak wajar seperti memeluk, menyentuh area tubuh tidak berbahaya (tangan, menggosok punggung, menggaruk rambut dll) Berpura-pura tidak sengaja menyentuh atau bertubrukan dengan si bocah Memposisikan fisik berdekatan dengan calon korban (tidur di ranjang sama) Melibatkan anak dalam perilaku non-seksual yang tidak tepat (merokok, minum alkohol dsb) Menyentuh atau mengelus di bagian tubuh anak secara tak wajar Melakukan hubungan diam-diam dengan anak Menyusupkan pikiran ketakutan dalam anak bahwa ia akan mendapat masalah besar bila aktivitas mereka terungkap Mengatakan pada anak bahwa sentuhan antara mereka adalah baik dan hubungan mereka spesial.

Bersambung...

Minggu, 28 Agustus 2011

Pengaruh Lingkungan Keluarga Terhadap Prestasi Belajar Anak

Lingkungan keluarga merupakan media pertama dan utama yang secara langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap perilaku dalam perkembangan anak didik, termasuk didalamnya prestasi belajar anak didik. Pendidikan keluarga adalah fundamen atau dasar dari pendidikan anak selanjutnya. Hasil-hasil pendidikan yang diperoleh anak dalam keluarga menentukan pendidikan anak itu selanjutnya, baik di sekolah maupun di masyarakat.

C. G. Salzmann (1744-1811), seorang penganut aliran philantropium, yang telah mengkritik dan mengecam pendidikan yang telah dilakukan oleh para orang tua waktu itu. Dalam karangannya, Kresbuchlein (buku Udang Karang) mengatakan, bahwa segala kesalahan anak-anak itu adalah akibat dari perbuatan pendidik-pendidiknya, terutama orang tua. Orang tua pada masa Salzmann dipandangnya sebagai penindas yang menyiksa anaknya dengan pukulan yang merugikan kesehatannya, dan menyakiti perasaan-perasaan kehormatannya.

Adapun faktor keluarga ini dapat di golongkan menjadi lima golongan, yaitu :
 
Cara mendidik anak 
Setiap keluarga mempunyai spesifikasi dalam mendidik. Ada keluarga yang cara mendidik anak secara diktator militer, ada yang demokratis di mana pendapat anak diterima oleh orang tua. Tetapi ada juga keluarga yang acuh dengan pendapat setiap anggota keluarga..
 
Hubungan orang tua dan anak
Ada keluarga yang hubungan anak dan orang tua dekat sekali sehingga anak tidak mau lepas dari orang tuanya. Bahkan ke sekolah pun susah. Ia takut terjadi sesuatu dengan orang tuanya. Pada anak-­anak yang berasal dari hubungan keluarga demikian kadang-kadang mengakibatkan anak menjadi tergantung.
Sikap orang tua

Hal ini tidak dapat dihindari, karena secara tidak langsung anak adalah gambaran dari orang tuanya. Jadi sikap orang tua menjadi contoh bagi anak.
 
Ekonomi keluarga 
Faktor ekonomi sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan rumah tangga. Keharmonisan hubungan antara orang tua dan anak kadang-kadang tidak dapat terlepas dari faktor ekonomi. Begitu pula faktor keberhasilan seseorang.

Pada keluarga yang ekonominya kurang mungkin dapat menyebabkan anak kekurangan gizi, kebutuhan-kebutuhan anak mungkin tidak dapat terpenuhi. Selain itu ekonomi yang kurang menyebabkan suasana rumah menjadi muram dan gairah untuk belajar tidak ada.

Tetapi hal ini tidak mutlak demikian. Kadang-kadang kesulitan ekonomi bisa menjadi pendorong anak untuk lebih berhasil, sebaliknya bukan berarti pula ekonomi yang berlebihan tidak akan menyebabkan kesulitan belajar. Pada ekonomi yang berlebihan anak mungkin akan selalu dipenuhi semua kebutuhannya, sehingga perhatian anak terhadap pelajaran-pelajaran sekolah akan berkurang karena anak terlalu banyak bersenang-senang, misalnya dengan permainan yang beraneka ragam atau pergi ke tempat-tempat hiburan dan lain-lain.
Suasana dalam keluarga

Suasana rumah juga berpengaruh dalam membantu belajar anak. Apabila suasana rumah itu selalu gaduh, tegang, sering ribut dan bertengkar, akibatnya anak tidak dapat belajar dengan baik, karena belajar membutuhkan ketenangan dan konsentrasi.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Prestasi Belajar Anak
 
Banyak faktor yang mempengaruhi prestasi belajar anak. Faktor-faktor tersebut dapat berasal dari dalam diri anak dan dapat pula berasal dari luar diri anak. Salah satu diantara faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi belajar anak adalah faktor orang tua yang dalam banyak hal menempati peranan yang cukup penting. Hal ini dikarenakan orang tua merupakan tokoh yang penting di dalam kehidupan seorang anak.

Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi belajar seseorang (anak/siswa) yang menurut beberapa pendapat :

H.M. Alisuf Sabri mengatakan bahwa ada berbagai faktor yang mempengaruhi prestasi belajar anak yang secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
 
Faktor-faktor internal
  1. Faktor fisiologis siswa, seperti kondisi kesehatan dan kebugaran fisik, serta kondisi panca inderanya terutama penglihatan dan pendengaran.
  2. Faktor psikologis siswa, seperti minat, bakat, intelegensi, motivasi, dan kemampuan-kemampuan kognitif seperti kemampuan persepsi, ingatan, berpikir dan kemampuan dasar pengetahuan (bahan apersepsi) yang dimiliki siswa.
Faktor-faktor eksternal
  1. Faktor lingkungan; faktor ini terbagi dua, yaitu pertama faktor lingkungan alam atau non sosial seperti keadaan suhu, kelembaban udara, waktu (pagi, siang, malam), letak sekolah, dan sebagainya. Kedua faktor lingkungan sosial seperti manusia dan budayanya.
  2. Faktor instrumental, antara lain gedung atau sarana fisik kelas, sarana atau alat pengajaran, media pengajaran, guru dan kurikulum atau materi pelajaran serta strategi belajar mengajar.
Sedangkan M. Dalyono berpendapat bahwa ada 2 faktor yang menentukan pencapaian hasil belajar, yaitu :
-Faktor internal-

1) Kesehatan jasmani dan rohani
Orang yang belajar membutuhkan kondisi badan yang sehat. Orang yang badannya sakit akibat penyakit-penyakit kelelahan tidak akan dapat belajar dengan efektif.

2) Intelegensi
Intelegensi pada umumnya diartikan dengan kecerdasan. Dalam proses belajar tingkat intelegensi siswa sangat berpengaruh terhadap prestasi siswa.

3) Bakat
Bakat adalah potensi atau kemampuan. Orang tua kadang-kadang tidak memperhatikan faktor bakat ini. Sering anak diarahkan sesuai dengan keinginan orang tuanya, bukan pada bakat anaknya.

4) Minat
Minat adalah suatu gejala psikis yang berkaitan dengan objek atau aktivitas yang menstimulus perasaan senang pada individu.

5) Motivasi
Motivasi yang berhubungan dengan kebutuhan, motif , dan tujuan, sangat mempengaruhi kegiatan dan hasil belajar.

6) Cara belajar 
Anak yang tidak setiap hari belajar, tetapi dibiarkan dulu menunggu saat hampir ulangan baru belajar, sehingga bahan-bahan pelajaran akan tertimbun sampai saat ulangan, tentu nilainya akan berbeda dengan anak yang dibiasakan belajar sedikit demi sedikit setiap hari secara teratur, meskipun hanya sebentar.
 
-Faktor eksternal-
Menurut pendapat M. Dalyono, faktor eksternal yang mempengaruhi prestasi belajar anak adalah keluarga. Faktor ini mencakup ; cara mendidik anak, hubungan orang tua dan anak, sikap orang tua, ekonomi keluarga dan suasana dalam keluarga.

Kamis, 28 Juli 2011

Menggapai Pengertian Keluarga Harmonis

Pengertian keluarga harmonis banyak diungkapkan beberapa ahli. Sebutlah Mahfudli (1995) dan Singgih D. Gunawan (1995). Mereka mendefinisikan pengertian keluarga harmonis sebagai keluarga yang penuh cinta kasih, saling menghargai dan mensyukuri. Dengan demikian, keluarga terhindar dari keributan dan ketegangan yang menyebabkan ketidakharmonisan.

Pentingnya Keluarga Harmonis 
Dari pengertian keluarga harmonis di atas, dapat disimpulkan bahwa antara suami dan istri, orang tua dan anak, serta kakak dan adik terjalin rasa kasih sayang yang mengikat rasa kekeluargaan mereka.

Mereka terhubung seperti anggota tubuh yang saling melengkapi. Jika salah satu bagian sakit, maka yang lain akan merasakan hal yang sama. Mereka akan saling bahu membahu untuk menolong dan menyembuhkan.

Keluarga harmonis akan membuat anggotanya tentram, disiplin, bertanggung jawab dan terhindar dari pergaulan yang menyesatkan. Jika ada permasalahan, mereka akan kembali kepada keluarga sebagai tempat konsultasi dan pemberi solusi.

Menyadari Bahwa Keluarga Adalah Amanah.
Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran, Allah Swt. memerintahkan agar orang tua menjauhkan keluarganya dari api neraka. Hal ini berarti orang tua harus memberikan bekal pendidikan dan pengetahuan kepada istri dan anak-anaknya agar terhindar dari panasnya api neraka.

Tentu saja ilmu yang diperlukan adalah ilmu agama di samping ilmu duniawi. Maka, sebagai orang tua yang ingin mencapai keridhoan Allah, sudah sepatutnya membekali diri dan keluarga dengan pemahaman agama.Dengan bekal ilmu, anggota keluarga akan menyadari bahwa setiap perbuatan dan amanah akan dimintai pertanggungjawabannya.

Rasa tanggung jawab terhadap keluarga akan membuat orang tua melindungi anak-anaknya dengan cara yang diajarkan oleh Islam. Keluarga Rasulullah Saw. adalah cerminan keharmonisan rumah tangga antara suami dan istri, ayah dan anak serta majikan dan pembantu.

Tidak Saling Menuntut
Mengharapkan pasangan yang sempurna adalah impian yang tak akan terwujud. Tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini. Setiap orang diberi kelebihan beserta kelemahannya.

Menerima kekurangan anggota keluarga bukan berarti membiarkan mereka berkutat dengan kelemahannya. Sedapat mungkin mengusahakan agar kelemahannya bisa menjadi kekuatannya. Atau minimal kelemahannya tidak menjadi bumerang dalam kehidupannya.

Hindarilah komplain, caci maki atau kritikan yang menambah runyam masalah. Carilah solusi bersama. Misalkan menghadapi suami yang pelupa, bantulah ia untuk memecahkan masalah yang timbul akibat kelemahannya tersebut. Misalkan dengan membuat gantungan tempat menaruh kunci, tempat sepatu, kaos kaki, handphone, dompet dan lain sebagainya. Dengan demikian anggota keluarga lain tidak perlu direpotkan dengan kesibukan mencari kunci yang hilang.

Berlomba-lomba Dalam Kebaikan
Merealisasikan pengertian keluarga harmonis akan lebih mudah jika masing-masing anggota tidak perhitungan ketika melakukan kebaikan. Sedapat mungkin menanamkan pemahaman bahwa amalan shaleh akan menyelamatkan diri dan keluarga dari siksa api neraka.

Amalan shaleh dengan melakukan hal-hal kecil seperti membantu adik mengerjakan PR, merapikan tempat tidur, dan lain sebagainya akan mendatangkan pahala yang besar. Antara anggota keluarga pun akan menunaikan tugas dan kewajibannya serta membantu anggota keluarga lainnya ketika menghadapi permasalahan.

Jika masing-masing anggota keluarga sadar akan tugas tanpa melulu menuntut hak, tidak mustahil pengertian keluarga harmonis akan tercapai.

Selasa, 28 Juni 2011

Pengertian Pola Asuh Orang Tua

Setiap orang tua pasti menginginkan anaknya menjadi orang yang berkepribadian baik, sikap mental yang sehat serta akhlak yang terpuji. Orang tua sebagai pembentuk pribadi yang pertama dalam kehidupan anak, dan harus menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Zakiyah Daradjat, bahawa Kepribadian orang tua, sikap dan cara hidup merupakan unsur-unsur pendidikan yang secara tidak langsung akan masuk ke dalam pribadi anak yang sedang tumbuh.

Dalam mendidik anak, terdapat berbagai macam bentuk pola asuh yang bisa dipilih dan digunakan oleh orang tua.

Pola asuh terdiri dari dua kata yaitu pola dan asuh. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pola berarti corak, model, sistem, cara kerja, bentuk (struktur) yang tetap. Sedangkan kata asuh dapat berati menjaga (merawat dan mendidik) anak kecil, membimbing (membantu; melatih dan sebagainya), dan memimpin (mengepalai dan menyelenggarakan) satu badan atau lembaga. Lebih jelasnya, kata asuh adalah mencakup segala aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan, perawatan, dukungan, dan bantuan sehingga orang tetap berdiri dan menjalani hidupnya secara sehat. Menurut Dr. Ahmad Tafsir pola asuh berarti pendidikan, sedangkan pendidikan adalah bimbingan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani anak didik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.

Jadi pola asuh orang tua adalah suatu keseluruhan interaksi antara orang tua dengan anak, di mana orang tua bermaksud menstimulasi anaknya dengan mengubah tingkah laku, pengetahuan serta nilai-nilai yang dianggap paling tepat oleh orang tua, agar anak dapat mandiri, tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal.

Selasa, 14 Juni 2011

Karl Landsteiner

Karl Landsteiner adalah ilmuwan penting pada abad 20 terutama dalam bidang ilmu Kedokteran. Penemuannya mengenai klasifikasi golongan darah A, B, AB dan O, menghantarkannya meraih nobel dibidang kedokteran tahun 1930. Ia lahir di Wina Austria 14 Juni 1868, anak seorang doktor hukum dan jurnalis terkenal yang meninggal sejak Karl berusia 6 tahun.
 
Sejak masih pelajar Karl telah berkecimpung dalam dunia riset. Ia mempublikasikan risetnya tentang pengaruh diet terhadap komposisi abu darah. Ketika dewasa ia belajar ilmu kedokteran di Universitas Wina dan lulus tahun 1891. Ia juga aktif dalam penelitian bidang Kimia di Laboratorium Hantzsch di Zurich, Lab Emil Fischer di Wurzburg dan Lab E Bambebger di Munich. Setelah berkelana di Jerman dan Swiss, ia kembali ke Wina tahun 1896 dan bekerja sebagai asisten Max von Gruber di Institut Higiene Wina. Tahun 1898-1908 ia menjadi asisten di Departemen Anatomi Patologis Universitas Wina dan bekerja bersama Prof A Weichselbaum-penemu bakteri pneumococcus penyebab meningitis.
 
Landsteiner justru banyak berkecimpung dalam bidang fisiologi daripada anatomi. Setelah 20 tahun bekerja ia bersama rekan-rekannya mempublikasikan penelitian mengenai anatomi abnormal dan kekebalan tubuh. Ia berhasil menemukan faktor-faktor kekebalan tubuh manusia. Sumbangan Landsteiner pada bidang patologis, histologi dan imunologi amat besar. Ia melakukan observasi secara cermat. Penemuannya yang sangat terkenal adalah mengenai penggolongan darah yang dipakai hingga sekarang.
 
Tahun 1875 ia menyakatan jika manusia ditransfusi darah hewan, maka darah asing ini akan menggumpal dan pecah dalam pembuluh darah manusia. Ia menunjukkan reaksi yang sama juga terjadi pada transfusi antar manusia dapat menyebabkan syok atau reaksi lainnya. Penemuannya ini awalnya kurang mendapat perhatian hingga tahun 1901. Di tahun tersebut ia mengklasifikasikan golongan darah menjadi A,B,AB dan O. Dia juga menunjukkan bahwa transfusi antar golongan darah A atau B tidak menyebabkan kerusakan sel seperti jika transfusi dilakukan pada golongan darah yang berbeda.
 
Tahun 1919 Landsteiner bekerja di Institut Rockefeller untuk riset kedokteran di New York. Ia bersama Levine dan Wiener bekerjasama melakukan penelitian lebih lanjut mengenai golongan darah. Ketiga ilmuwan ini juga merintis penemuan faktor –Rh dalam darah yang menghubungkan darah manusia dengan darah kera rhesus. Hingga akhir hayatnya Landsteiner terus meneliti golongan darah dan aspek kimia antigen, antibodi, dan faktor-faktor kekebalan darah. Tahun 1939 ia diangkat menjadi Profesor Emeritus di Institut Rockefeller. Ia meninggal 24 Juni 1943 akibat serangan jantung.

Sabtu, 28 Mei 2011

Kehadiran Anak dalam Keluarga

Kehadiran seorang anak dalam keluarga merupakan dambaan hampir setiap pasangan, terlebih bagi mereka yang baru melangsungkan pernikahan untuk membentuk sebuah keluarga baru. Banyak keluarga yang terpaksa mengadopsi anak manakala setelah sekian lama mereka tidak juga dikaruniai seorang anak. Demikianlah, kehadiran seorang anak di tengah-tengah keluarga memang sebuah anugerah yang tidak bisa diperoleh setiap keluarga.

Apabila dilihat secara umum, kehadiran anak dalam keluarga dapat dilihat sebagai faktor yang menguntungkan orang tua dari segi psikologis, ekonomis dan sosial (Horowirz, 1985; Suparlan, 1989; Zinn dan Eitzen, 1990). Hal ini dikarenakan :

Pertama, anak dapat lebih mengikat tali perkawinan. Pasangan suami istri merasa lebih puas dalam perkawinan dengan melihat perkembangan emosi dan fisik anak. Kehadiran anak juga telah mendorong komunikasi antara suami istri karena mereka merasakan pengalaman bersama anak mereka.

Kedua, orang tua merasa lebih muda dengan membayangkan masa muda mereka melalui kegiatan anak mereka.

Ketiga, anak merupakan simbol yang menghubungkan masa depan dan masa lalu. Dalam kaitan ini, orang tua sering menemukan kebahagiaan diri mereka dalam anak-anak mereka, kepribadian, sifat, nilai, dan tingkat laku mereka diturunkan lewat anak-anak mereka.

Keempat, orang tua memiliki makna dan tujuan hidup dengan adanya anak.

Kelima, anak merupakan sumber kasih sayang dan perhatian.

Keenam, anak dapat meningkatkan status seseorang. Pada beberapa masyarakat, individu baru mempunyai hak suara setelah ia memiliki anak.

Ketujuh, anak merupakan penerus keturunan. Untuk mereka yang menganut sistem patrilineal, seperti Cina, Korea, Taiwan, dan Suku Batak, adanya anak laki-laki sangat diharapkan karena anak laki-laki akan meneruskan garis keturunan yang diwarisi lewat nama keluarga. Keluarga yang tidak memiliki anak laki-laki dianggap tidak memiliki garis keturunan, dan keluarga itu dianggap akan punah.

Kedelapan, anak merupakan pewaris harta pusaka. Bagi masyarakat yang menganut sistem matrilineal, anak perempuan selain sebagai penerus keturunan, juga bertindak sebagai pewaris dan penjaga harta pusaka yang diwarisinya. Sedangkan anak laki-laki hanya mempunyai hak guna atau hak pakai. Sebaliknya, pada masyarakat yang menganut sistem patrilineal, anak laki-lakilah yang mewariskan harta pusaka.

Kesembilan, anak juga mempunyai nilai ekonomis yang penting. Di daerah pedesaan Jawa, anak sudah dapat membantu orang tua pada usia yang sangat muda. White (1982) menemukan bahwa umumnya anak mulai teratur membantu orang tua pada usia 7-9 tahun, tetapi juga ditemukan beberapa kasus anak yang membantu sejak mereka berumur 5-6 tahun. Anak laki-laki biasanya mengumpulkan rumput, memelihara ternak, mengolah sawah atau pekarangan, menjaga adik, dan mengambil air. Semakin besar usia mereka, semakin berat pekerjaan yang harus mereka lakukan.

Kamis, 28 April 2011

Mencegah KDRT dengan Memahami Tujuan Perkawinan

Salah satu latar belakang terjadinya KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) adalah akibat ketidakpahaman, entah istri, suami, ataupun keduanya tentang tujuan perkawinan yang sebenarnya. Oleh karenanya, sudah semestinyalah setiap pasangan suami istri mengerti & memahami apa sebenarnya tujuan ikatan perkawinan yang mereka lakukan itu. Dan sebagai orang yang beragama Islam, setidaknya ada lima hal yang menjadi tujuan perkawinan tersebut.
1. Memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
Perkawinan merupakan fitrah manusia, dimana satu-satunya jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan tersebut hanyalah dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara-cara hewani seperti kumpul kebo, melacur, berzina, lesbian, homoseksual, dan perilaku menyimpang lainnya yang tidak semestinya dilakukan manusia yang jelas-jelas berbeda dengan binatang.
2. Membentengi ahlak yang luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang akan menurunkan martabat manusia layaknya binatang. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.
3. Menegakkan rumah tangga yang Islami
Setiap muslim harus sanggup menegakkan rumah tangga yang berpondasikan aturan-aturan Islam. Ketika suami-istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan aturan-aturan tersebut, maka Islam membenarkan adanya perceraian (thalaq) sebagaimana tertuang dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 229.
4. Meningkatkan ibadah kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, termasuk didalamnya hubungan suami istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
5. Menghasilkan keturunan yang shalih
Tujuan lain perkawinan adalah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).

Ketika pasangan sumi-istri memahami dan sepakat terhadap tujuan perkawinan tersebut, maka kekerasan semestinya dapat dihindari karena semua permasalahan rumah tangga telah ada solusinya, bahkan bilamana perlu hingga melalui perceraian atau thalaq.

Senin, 11 April 2011

Penuhi 4 Nutrisi Otak

Otak selalu ditantang untuk memulai atau mempelajari hal-hal baru untuk lebih aktif dalam membentuk jalur-jalur komunikasi antar sel yang membuat otak lebih mudah untuk menerima dan menyimpan informasi-informasi baru. 

Untuk pemilihan makanan otak, kenalilah fungsi masing-masing jenis zat gizi untuk otak yang dapat dibedakan menjadi empat kelompok utama yaitu asam lemak, protein, glukosa, dan antioksidan. 

Asam lemak pembangun otak 
Asam lemak Omega-3 merupakan jenis asam lemak esensial tak jenuh yang dibutuhkan untuk pembentukan membran sel otak dan membentuk sel-sel baru. Selain bermanfaat bagi kesehatan jantung, Omega-3 berperan penting dalam meningkatkan kualitas hubungan antar sel syaraf dalam menjaga kesehatan fungsi kognitif otak kita. 

Salah satu jenis asam lemak Omega-3 yaitu DHA, banyak terkandung di dalam Ikan laut seperi salmon dan mackerel. DHA dapat meningkatkan kualitas pertukaran informasi antar sel saraf, bermanfaat dalam kesehatan sistem saraf pusat, memperkuat fungsi ingatan, dan dapat meningkatkan performa kerja otak. Jenis Omega-3 lainnya yaitu EPA merupakan salah satu anti-depresan alami untuk melawan depresi dan mencegah bad mood. 

Protein penghubung komunikasi 
Asam amino dari protein merupakan bahan dasar pembentuk senyawa kimia otak yang berfungsi sebagai penghubung komunikasi antar sel-sel otak serta pembawa pesan kepada bagian-bagian tubuh yaitu neurotransmitters. Makanan sumber protein seperti telur dan susu murni mengandung senyawa Kolin yang terlibat dalam pembentukan senyawa kimia otak Asetikolin yang berperan dalam meningkatkan kapasitas daya ingat, memori, konsentrasi dan juga kecerdasan otak. 

Sumber protein lainnya seperti kacang kedelai, selain mengandung Kolin juga mengandung Tyrosine, senyawa yang bermanfaat untuk menghasilkan anti depresan alami, dan Dopamine, 'feel good' hormon, yang berperan melawan stress, depresi, dan kepikunan. 

Glukosa pemberi kerja 
Otak dalam melakukan mendapatkan asupan energi secara kontinu agar kerjanya dapat berjalan dengan optimal. Sumber energi utama untuk otak berasal dari glukosa. 

Glukosa merupakan senyawa utama penghasil energi untuk sel otak dan untuk sel dalam tubuh lainnya. Glukosa dapat diperoleh dengan cara mengonsumsi makanan kaya karbohidrat seperti: nasi, jagung, roti, kentang, singkong, pasta gandum, dan oatmeal. Selain itu, buah-buahan seperti mangga, pisang, apel, jeruk, semangka yang banyak mengandung karbohidrat sederhana juga dapat digunakan sebagai sumber glukosa. 

Antioksidan sang pelindung 
Antioksidan berfungsi untuk melindungi otak dari kerusakan serta proses penuaan (brain aging) akibat dari adanya radikal bebas dan stres oksidatif pada jaringan sel otak. Antioksidan seperti Vit C, Vit E, Beta Carotene, Phenols, Folate, dan Lycopene secara alami banyak terkandung di dalam buah-buahan dan sayur-sayuran yang bermanfaat tidak hanya untuk kesehatan otak tapi juga baik bagi kesehatan tubuh. 

Dalam buah mangga dan tomat misalnya, banyak mengandung antioksidan anti-kanker yaitu Beta-Carotene dan Lycopene. Di dalam sayuran seperti kubis, mengandung antioksidan Folate yang juga bermanfaat bagi kesehatan jantung. Sebagai rule of thumb dalam pemilihan sumber antioksidan, pilihlah buah-buahan atau sayuran berwarna cerah. 

Semakin berwarna maka kandungan antioksidannya juga akan semakin tinggi. Oleh karena itu buatlah menu makanan sehari-hari menjadi lebih berwarna. 

(Majalah Men's Fitness Indonesia edisi April 2011)

Senin, 28 Maret 2011

Cegah & Hindari Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Adalah penting bagi semua pasangan suami istri untuk mengerti dan memahami tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga mereka bisa mencegah dan menghindarinya. Kekerasan dalam rumah tangga kadang terjadi akibat ketidakpahaman dari suami ataupun istri mengenai perilaku KDRT tersebut sehingga seolah-olah perilaku KDRT itu dianggap sebagai suatu hal yang wajar terjadi dalam kehidupan suami istri. Dan hal yang paling mengkhawatirkan dari kekerasan dalam rumah tangga adalah dampak negatifnya terhadap perkembangan mental anak-anak.

Bentuk-bentuk KDRT
Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga bisa dikategorikan dalam beberapa kelompok berikut ini :
1. Kekerasan Fisik
  • Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat  seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan : cedera berat; Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari; Pingsan; Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati; Kehilangan salah satu panca indera; Mendapat cacat: Menderita sakit lumpuh.; Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih; Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan; Kematian korban.
  • Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan : cedera ringan; rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat;
  • Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
2. Kekerasan Psikis
  • Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut :
  • Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
  • Gangguan stress pasca trauma.
  • Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
  • Depresi berat atau destruksi diri
  • Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
  • Bunuh diri
  • Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
  • Ketakutan dan perasaan terteror
  • Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
  • Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
  • Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
  • Fobia atau depresi temporer
3.  Kekerasan Seksual
  • Kekerasan Seksual Berat, berupa:
  • Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
  • Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
  • Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan  atau menyakitkan.
  • Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
  • Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
  • Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
  • Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
  • Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
4.  Kekerasan Ekonomi:
  • Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
  • Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
  • Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
  • Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
  • Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
(Sumber : http://www.lbh-apik.or.id)
Efek Negatif KDRT bagi Anak
  • Anak akan mempraktekkan kekerasan yang pernah ia saksikan di rumah ke dalam perilaku pergaulan sehari-hari.
  • Anak bisa menjadi objek kekerasan dari istri atau suami yang mengalami kekerasan.
  • Secara psikologis, anak akan merasa kurang nyaman berada di dalam rumah.
  • Sementara anak yang masih kecil akan lebih nyaman bersama guru, para tetangganya, atau anggota keluarga yang lain di luar keluarga inti.
  • Pengalaman meihat KDRT diantara orang tuanya akan selalu membekas dalam diri anak, dan menjadi salah satu referensi saat ia harus menghadapi masalah.
  • Perkembangan kepribadian anak menjadi terganggu. Anak akan merasa tidak nyaman dan merasa tertekan oleh fenomena buruk yang ditampilkan orangtua.
  • Anak akan mengalami kebingungan terutama dalam menempatkan diri. Ia bingung harus berpihak kepada siapa dan bertindak apa.
  • Anak akan mengalami kesulitan adaptasi dengan lingkungannya, ia akan tumbuh menjadi orang yang kurang mampu mengendalikan perasaannya, tumbuh menjadi orang yang tertutup, kurang komunikatif dan kurang percaya diri.
  • Anak akan membutuhkan waktu lebih lama dalam proses adaptasi dengan lingkungannya.
  • Pertumbuhan anak dalam rumah tangga kurang harmonis akibat adanya tindak kekerasan, akan terganggu oleh kecemasan yang tinggi.
  • Pengalaman yang telah tertanam dalam, tidak akan bisa hilang sampai kapanpun, meski ia berusaha melupakannya, pengalaman itu akan tetap mengendap di alam bawah sadarnya, dan suatu saat dapat muncul kembali dalam kesadaran.
Mencegah KDRT
Untuk mencegah agar hal-hal buruk tersebut tidak sampai muncul dalam kehidupan keluarga,  beberapa tips berikut mungkin bisa dijadikan alternatif :
  • Jalinlah komunikasi yang harmonis dan efektif antar anggota keluarga.
  • Saling memberi dukungan secara moril apabila ada anggota keluarga yang berada dalam kesulitan.
  • Saling menghargai (pendapat, pola pikir) antar pasangan.
  • Menjalin keterbukaan antar pasangan dalam segala hal.
  • Saling memaafkan apabila salah satu pasangan melakukan kesalahan.
  • Menyadari setiap kekurangan dari pasangannya masing-masing, dan berusaha untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut.
  • Segera laporkan ke lembaga yang berwenang supaya mendapat mediasi & solusi terbaik.
Ingatlah, bahwa kebahagiaan maupun kehancuran rumah tangga anda bergantung pada bagaimana anggota di dalam keluarga anda bekerja sama untuk tujuan keluarga anda. Saling menghargai dan mencintai adalah bibit yang baik untuk menuai kebahagiaan keluarga saat ini dan di masa yang akan datang. (DCN)

Meminta Bantuan
Korban KDRT bisa berkonsultasi ataupun melaporkan tindakan kekerasan yang diterimanya dan meminta bantuan melalui lembaga-lembaga terdekat, seperti :
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
  • Lembaga Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (LPK2DRT)
  • Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian.
  • Jika korban perempuan, bisa juga memanfaatkan keberadaan Komnas perempuan (http://www.komnasperempuan.or.id/); dan jika akibatnya telah menjadikan anak sebaai korbannya, bisa memanfaatkan keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (http://www.kpai.go.id).
  • LSM di bidang pengawasan KDRT; ataupun lembaga-lembaga lain yang ada di daerah masing-masing yang dibentuk untuk menerima pengaduan KDRT.