Sabtu, 07 Juli 2012

HAK - HAK ANAK

Secara internasional hak-hak anak telah diakui dalam Konvensi Hak Anak yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 1989. Menurut konvensi tersebut, semua anak, tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama, jenis kelamin, asal-usul keturunan maupun bahasa memiliki hak-hak sebagai berikut :

A. Hak & kebebasan sipil
Setiap anak memiliki hak & kebebasan sipil sebagaimana orang dewasa, misalnya:
  • Hak untuk memiliki identitas dan kewarganegaraan;
  • Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama;
  • Hak atas kebebasan berekspresi/ menyampaikan pendapat;
  • Dll.
Namun anak tidak mempunyai hak politik:
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu;
  • Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
B. Hak atas lingkungan keluarga
Merupakan hak asasi khusus untuk anak. Orang dewasa tidak mempunyai hak ini.
Berarti bahwa anak mempunyai hak untuk diasuh oleh orangtuanya. Jika orangtua tidak ada atau tidak mampu mengasuh, anak berhak mendapatkan keluarga/pengasuh pengganti.

Hak atas lingkungan keluarga meliputi juga hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan (fisik, mental, seksual, dan penelantaran/pengabaian) oleh orangtua atau wali anak.
Jika anak mengalami tindak kekerasan dan pengabaian, maka Negara wajib memberikan perlindungan kepada anak, kalau perlu dengan mencabut kuasa asuh orangtua/wali, dan pada tingkat yang serius, menghukum orangtua/ wali.

C. Hak atas kesehatan & kesejahteraan dasar
Anak mempunyai hak atas standar kesehatan tertinggi yang bisa diberikan, meliputi misalnya:
  • Pencegahan penyakit, kurang gizi dan pengurangan angka kematian bayi;
  • Layanan kesehatan;
  • Termasuk asuransi kesehatan.
Anak cacat berhak atas layanan kesehatan khusus agar mereka bisa mempersamakan diri dengan anak-anak yang tidak cacat.

D. Hak atas pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya
Hak atas pendidikan, terutama pendidikan dasar.
Hak untuk beristirahat, mempunyai waktu luang untuk bermain dan berekreasi.
Hak untuk terlibat aktif dalam kegiatan budaya didalam masyarakatnya.

E. Hak atas perlindungan khusus
Untuk kelompok anak tertentu:
  • Pengungsi anak;
  • Anak yang berkonflik dgn hukum;
  • Anak dari kelompok minoritas atau masyarakat adat terasing.
Untuk semua anak:
  • Dalam situasi perang/sengketa bersenjata.;
  • Dari eksploitasi ekonomi.
  • Dari penyalah-gunaan narkoba.
  • Dari eksploitasi & kekerasan seksual.
  • Dari penjualan, penculikan dan perdagangan anak.
  • Dari eksploitasi dalam bentuk lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar